Fraksi PKB: Kenaikan Biaya Haji Tak Boleh Melampaui Rp 55 Juta

Sabtu, 21 Januari 2023 – 13:24 WIB
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan. Ilustrasi: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menilai kenaikan biaya haji memang tidak terelakkan.

Pasalnya, beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui syarikah-syarikahnya mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Luqman Komisi VIII: Biaya Haji Rp 69 Juta Itu Usulan Pemerintah

Luqman menuturkan pada 2022 kemarin, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah.

"Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah," ujar Luqman di Jakarta, Sabtu (21/1).

BACA JUGA: Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Komnas Haji dan Umrah Merespons Begini

Adapun total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia terbang.

Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah.

"Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat," bebernya.

Namun, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, harus dilakukan penyesuaian biaya haji.

Menurut Luqman, salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi beberapa tahun ke depan.

Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jemaah haji yang menunggu antrean berangkat.

Oleh karena itu, negara harus memastikan setiap calon jemaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti.

"Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp 39 juta biaya yang ditanggung jemaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan collaps alias bangkrut," ujar Luqman.

Luqman menyebut angka pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji Rp 69 juta.

Ke depan pihaknya akan membahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR.

"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. InsyaAllah apapun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji," tegas Luqman.

Dia menambahkan ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen : 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.

"Kenaikan biaya haji 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta," pungkas Luqman. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
haji   Biaya Haji   PKB   DPR RI   BPKH   Jemaah Haji  

Terpopuler