jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyebut biaya Haji 2023 sebesar Rp 69 juta masih menjadi tarif usulan dari pemerintah dan belum disetujui oleh parlemen.
"Angka Rp 69 juta itu usulan pemerintah. Nanti akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR," kata Luqman melalui layanan pesan, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Kemenag Siap Bahas Biaya Haji 2023 dengan DPR, Ada Peluang Kuota BertambahÂ
Legislator Fraksi PKB itu menyebutkan Komisi VIII DPR RI bakal menghitung seluruh faktor penting sebelum memutuskan tarif baru Haji 2023.
Secara pribadi, dia berpandangan, kenaikan biaya Haji 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta.
BACA JUGA: BPKH: Dana Kelola Haji Meningkat 4,56 Persen
"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah," kata Luqman.
Dia mengatakan bahwa kenaikan biaya Haji 2023 tidak bisa lagi dihindari menyusul langkah Arab Saudi memperbarui ongkos melaksanakan ibadah yang menjadi rukun kelima Islam itu.
BACA JUGA: Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Komnas Haji dan Umrah Merespons Begini
Terlebih pada 2022, kata Luqman, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jamaah.
Dia membeberkan faktor utama subsidi menjadi besar pada 2022 karena Saudi menaikkan biaya Masyair atau kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah secara drastis dari Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jamaah.
Buntutnya, total biaya haji pada 2022 mencapai 90 juta dan sebagian besar tarifnya disubsidi oleh BPKH.
"Nah, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan," kata Luqman. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan