Fraksi PKB Siapkan Draf Revisi terkait Pembubaran Ormas

Kamis, 26 Oktober 2017 – 05:50 WIB
Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang. Selanjutnya, DPR akan segera melakukan revisi terhadap peraturan baru itu.

Draf revisi UU Ormas pun disiapkan. Fraksi PKB merupakan salah satu partai yang siap melakukan revisi terhadap peraturan yang menuai kontroversi itu.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Diserang Bertubi-tubi, Ini Saran dari Boni

Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah mengatakan, pihaknya akan menyiapkan draf revisi UU Ormas.

“Kami sudah mendiskusikannya dengan para pakar,” jelas dia saat ditemuai sebelum rapat paripurna kemarin (25/10).

BACA JUGA: Hmmm, Sepertinya Penentang UU Ormas Ngebet Tumbangkan Jokowi

Saat ini, tutur dia, fraksinya masih menyiapkan naskah akademik. Tentu, masukan dan pikiran fraksi lain masih sangat dibutuhkan.

Walaupun menyiapkan draf, pihaknya tidak ingin memaksa agar draf dari Fraksi PKB digunakan. PKB hanya menyiapkan draf jika pada saatnya nanti dibutuhkan.

BACA JUGA: Kelompok-Kelompok Ini Bakal Terus Lemahkan Jokowi?

Ada beberapa poin yang perlu direvisi. Misalnya, terkait tahapan pembubaran ormas. Pembubaran harus tetap didahului dengan peringatan.

Sanksi terhadap ormas yang melanggar juga perlu ditinjau kembali. Begitu juga sanksi bagi pimpinan dan anggota juga harus dikaji ulang.

Ida menerangkan, selain menyiapkan draf, pihaknya juga akan tetap menagih pemerintah, karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, siap melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang baru itu. (lum/jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Ormas Jadi UU, Fadli Zon: Nanti Juga Direvisi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler