Perppu Ormas Jadi UU, Fadli Zon: Nanti Juga Direvisi

Rabu, 25 Oktober 2017 – 19:20 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai membacakan Pidato Pembukaan Masa Persidangan I tahun Sidang 2017/2018, Rabu (16/8). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, masyarakat yang terdampak langsung bisa mengajukan uji materi undang-undang hasil Perppu Ormas yang disetujui rapat paripurna DPR.

“Ya bisa saja, sangat tergantung substansi materinya,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10).

BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, PAN Klaim Tetap Dukung Jokowi-JK

Fadli mengatakan, ada beberapa hal yang prinsip yang bisa dipersoalkan dalam UU hasil perppu itu.

Gerindra sendiri sangat memberi perhatian soal dihapuskannya proses peradilan dalam pembubaran ormas. Selain itu, soal kebebasan berserikat yang direduksi dengan penafsiran yang subyektif oleh pemerintah.

BACA JUGA: UU Ormas yang Baru Bisa Direvisi tapi Terbatas

Fadli mengatakan, dalam paripurna juga terungkap ada keinginan sejumlah fraksi agar perppu direvisi setelah disetujui menjadi UU. Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan berkomitmen melakukan perubahan terbatas.

“Seharusnya pemerintah mengayomi dan membina ormas-ormas yang ada karena itu merupakan hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945,” jelasnya.

BACA JUGA: Tolak Perppu Ormas, Masa Gus Solah Disebut Anti-Pancasila?

Dia yakin, pemerintah akan mengajukan revisi. Sebab, pemerintah semestinya mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat. “Kalau tidak nanti rugi sendiri,” tegasnya.

Dia menambahkan, DPR juga bisa memasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk merevisi UU itu. “Pasti nanti juga ada yang usulkan. Kalau kami sudah jelas menolak (perppu keseluruhan),” ujar Fadli.

Yang jelas, ujar Fadli, bisa saja semuanya dibicarakan bersama pemerintah saat menyusun prolegnas. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Beda Sikap soal Perppu Ormas, PPP Tunggu Respons Jokowi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler