Upaya untuk menjadikan peraturan bersama dua kementerian tersebut, lanjutnya, saat ini justru dirasa mendesak untuk dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat bagi seluruh umat beragama di Indonesia
BACA JUGA: Imam Nomor 1, Nanan Nomor 2
"Agar ada kepastian hukum yang lebih kuat dan mengikat," kata Zainut.Dia juga mengungkap bahwa wacana tersebut sudah bergulir di internal partainya
Dia tambahkan, bangsa ini memerlukan payung hukum yang kuat dalam mengatur kebebasan beragama dan hubungan antar-agama yang sifatnya mengikat semua agama dan pemeluknya.
Di tempat yang sama, politisi Partai Demokrat Mahrus Munir yang juga Anggota Komisi VIII DPR juga mengungkap hal yang sama
BACA JUGA: KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi
Menurut dia, peraturan bersama menteri itu tidak untuk membatasi kebebasan beragama tapi ditujukan untuk membangun tercipta kerukunan beragama di masyarakat."Jika tidak ada peraturan, tidak akan terkendali
Menyikapi wacana di internal PPP agar peraturan bersama dua kementerian itu jadi UU? Mahrus menjawab kemungkinannya itu ada
BACA JUGA: Densus 88 Dinilai Bertindak Seperti Preman
"Kemungkinannya tentu ada, namun harus terlebih dahulu dibahas bersama kementerian terkait," pungkasnya(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Isyaratkan Tolak Imam Sudjarwo
Redaktur : Tim Redaksi