KPK Segera Panggil Nunun Sebagai Saksi

Selasa, 21 September 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Nunun Nurbaeti sebagai saksi kasus pengucuran travel cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.

"Kita akan kirim surat pemanggilan untuk Nunun, diperiksa sebagai saksiDiperiksa dengan cara pemanggilan terlebih dahulu," ungkap Jurubicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (21/10).

Diharapkan KPK, pemanggilan tersebut segera direpons pihak Nunun dengan menjelaskan tentang kondisi terakhir istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu agar KPK dapat mengambil langkah lanjut.

"Dari hasil pemanggilan ada jawaban, apakah Nunun masih sakit lupa, kalau betul akan ada langkah-langkah lainnya," jelas Johan.

"Soal pengiriman tim medis ke sana kita belum tahu, kita kirim surat pemanggilan dulu," pungkasnya.

Nunun diduga menjadi perantara aliran gratifikasi ke DPR dalam pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom

BACA JUGA: Densus 88 Dinilai Bertindak Seperti Preman

Dalam pengadilan di Pengadilan Tipikor yang telah memenjarakan empat mantan anggota Dewan, Nunun disebut sebagai penyalur cek perjalanan melalui Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo
Sayangnya Nunun tidak pernah memenuhi panggilan majelis hakim untuk dimintai keterangannya dengan alasan sakit lupa berat dan dirawat di Singapura.(ald/rmol)

BACA JUGA: PPP Isyaratkan Tolak Imam Sudjarwo

BACA JUGA: Amari Merasa Siap Gantikan Hendarman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahidah Suaib, Paten Warna Ungu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler