Fraksi yang Konsisten Hanya Bahas Satu Pasal RUUK Jogja

Kamis, 19 Mei 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Jogjakarta kembali masuk agenda pembahasanJika tak ada aral melintang, Komisi II DPR RI pada masa sidang akan memulai pembahasan RUUK Jogja, terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dirumuskan masing-masing fraksi.
 
"DIM nya harus segera diserahkan ke pemerintah untuk nanti dilakukan pembahasan," kata Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR kepada wartawan usai rapat internal di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (18/5).
 
Menurut Ganjar, pembahasan RUUK Jogja harus segera diselesaikan

BACA JUGA: Pemenang Dituding Rayu Pemilih dengan 66 Lembu

Jika fraksi di DPR menyampaikan DIM berdasarkan risalah rapat yang ada, seharusnya cukup satu pasal yang disampaikan
Satu pasal yang masih menjadi polemik adalah pilihan antara menetapkan langsung Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur, atau melalui mekanisme pemilihan

BACA JUGA: SBY Dinilai masih Tebang Pilih Sikapi Kadernya

"Kalau berangkat pada kebesaran jiwa, dan mau membaca risalah lama, harusnya bisa langsung dibahas," kata Ganjar.
 
Menurut Ganjar, konsistensi dari pembahasan RUUK Jogja sangat penting
Di pembahasan saat DPR periode 2004-2009, sejumlah aturan seperti hak tanah dan hak yang lain telah selesai diketok

BACA JUGA: Soal Newmont, DPD Minta Pemerintah Pusat Mengalah

Namun, tidak menutup kemungkinan ada fraksi yang ingin kembali menyinggung konteks yang telah disetujui itu"Konsistensi ini penting, tidak hanya ke pemerintah, tapi juga ke fraksi," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Kekhawatiran ini beralasan, karena ada fraksi yang merubah haluannya atas pandangan terkait RUUK Jogja"Dulu ada fraksi yang tegas, sekarang bergeser ke tengahKe tengah ini bisa ke kanan atau ke kiri," sorotnya

Ganjar tidak menyebut fraksi manaNamun, kemungkinan besar yang dimaksud Ganjar adalah Fraksi Partai Amanat Nasional yang tidak lagi merujuk pada konsep penetapan gubernur Jogja"Berganti (pandangan) itu boleh, tidak dilarangTapi masyarakat kan melihat konsistensi," ujarnya.

Jika pembahasan RUUK Jogja pada masa ini tidak tuntas, kemungkinan besar akan terjadi perpanjangan masa jabatan gubernurIni karena, pada 9 Oktober nanti, masa jabatan Sri Sultan HB X sebagai gubernur akan berakhir"Memperpanjang jabatan ini perlu, tapi harus dijelaskan konteksnya supaya tidak ada politisasi," ujarnya.

Dalam hal ini ada dua hal keputusan untuk memperpanjang jabatan Gubernur JogjaGanjar menjelaskan, jika pembahasan RUUK Jogja belum selesai, otomatis harus dilakukan perpanjangan masa jabatanNamun, perpanjangan jabatan juga bisa dilakukan dalam konteks diperlukannya sosialisasi atas RUUK Jogja, bila selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR"Saya sih masih optimis bakal selesai," tandasnya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Sedih DPR Diopinikan Sarang Penyamun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler