Frans Pura - Pura Sewa Mobil, Ternyata Ada Niat Jahat

Sabtu, 27 Juli 2019 – 21:29 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tim Antibandit (TAB) Polsek Tegalsari Surabaya membekuk Frans Arie dan Asep Hadian di Jawa Barat. Tepatnya di Purwakarta dan Bandung.

Rendy mengungkapkan, keduanya dibekuk saat menggadaikan dua mobil yang disewa dari rental.

BACA JUGA: Beli Fortuner, Uang Sudah Ditransfer, Mobilnya Tak Datang

 

''Tersangka Frans Arie ditangkap di Purwakarta, sedangkan Asep Hadian di Bandung,'' kata Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama.

BACA JUGA: Tol Trans - Jawa Jadi Berkah Bagi Pengusaha Rental Mobil

Sayang, salah seorang perantara sekaligus penadah hasil penggelapan mobil telah kabur. Yakni, Asep Black. Rendy mengatakan masih memburunya.

''Saat transaksi, si perantara ini berhasil kabur. Begitu juga pembeli mobil,'' paparnya. ''Tapi, kami bisa amankan barang buktinya," lanjutnya.

BACA JUGA: Bisnis Rental Mobil Tertolong Kegiatan Berstandar Nasional

BACA JUGA : Perekonomian Membaik, Bisnis Rental Mobil Kembali Bergairah

Penggelapan itu bermula dari aksi Frans menyewa dua mobil dari sebuah rental di Jalan Kupang Gunung Barat awal tahun ini. Frans menyewa mobil itu dengan sistem bulanan.

Mobil yang dipinjam pun tidak ecek-ecek. Yakni, Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner. Untuk mengelabui pemilik rental, Frans mengaku sebagai pengusaha pasir di Jambi. ''Tersangka Frans juga membayar uang sewa awal,'' papar Rendy.

Frans menjual mobil rental dengan harga murah. Jauh dari harga jual mobil. Yakni, Rp 35 juta-Rp 40 juta. Untuk mengelabui polisi, Frans menjual mobil tersebut di wilayah Jawa Barat.

Rendy mengatakan, aksi mereka terendus setelah ada laporan dari pemilik rental Juni lalu. ''Setelah ada petunjuk, tim antibandit langsung menuju Jawa Barat untuk melakukan penangkapan,'' ucapnya.

BACA JUGA : Hati-Hati Buka Usaha Rental Mobil

Saat digelandang di Mapolsek Tegalsari, Frans dan Asep hanya bisa pasrah. Keduanya mengakui semua perbuatan kriminal mereka. "Karena masalah ekonomi, Pak," ucap Frans sambil menundukkan kepala.

Namun, Rendy tidak memercayai alasan tersebut. Sebab, dari hasil penyelidikan, uang penjualan mobil itu digunakan untuk dunia malam. ''Namun, untuk pastinya, akan kami selidiki lebih lanjut,'' tuturnya.

Tim juga berhasil mengembangkan penyidikan kasus itu. Frans ternyata tidak hanya menjual dua mobil, tapi empat mobil. Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan. (elo/c7/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap di Bengkulu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler