Fredrich Pertanyakan Dasar Hukum KPK Menahan Orang Sakit

Jumat, 17 November 2017 – 22:33 WIB
Foto Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan, Kamis (16/11) malam. Foto: istimewa for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi meminta para wartawan menanyakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), undang-undang apa yang digunakan untuk menahan kliennya yang kini terbaring sakit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana.

Permintaan dikemukakan karena sepengetahuan Fredrich, tidak ada aturan yang membenarkan penegak hukum melakukan penahanan terhadap seseorang yang tengah menderita sakit.

BACA JUGA: Jumat Keramat! Setya Novanto jadi Tahanan KPK

Apalagi disebut Ketua DPR tersebut belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kalau dia (KPK,red) bilang panggilan sudah tiga kali, selama tiga kali itu bapak bisa tunjukan buktinya enggak," ujar Fredrich usai menjenguk Novanto di RSCM Kencana, Jumat (17/11) malam.

BACA JUGA: Novanto DPO, Fahri: Saya Muak Lihat Sandiwara Begini

Menurut Fredrich, kliennya baru dipanggil satu kali, namun tiba-tiba sudah diterbitkan surat perintah penahanan. "Berarti yang nggak benar siapa, kalian nilai sendiri. Oke cukup gitu," ucapnya.

Dalam kesempatan ini Fredrich juga meminta media netral. Tidak pro maupun kontra dengan kondisi yang dialami ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA: Mana yang Benar nih, Setnov Dievakuasi Pakai Mobil atau Ojek

"Ini saya lihat kalian (wartawan,red) banyak yang pro sama kontra ya. Wartawan itu netral, bukan pro-kontra. Enggak baik itu sifatnya. Saya enggak suka cara begitu, saya sudah cukup baik hati, saya kasih jawaban, beliau dirawat. Berapa lama, tidak tahu," kata Fredrich.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak kuasa hukum membantah hal tersebut.

"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto) terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2017. Terhadap berita acara penolakan penahanan ditanda tangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Mbah Mijan Menghitung Nasib Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler