Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang

Rabu, 10 Januari 2018 – 19:39 WIB
Foto Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan, Kamis (16/11) malam. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membeberkan peran Fredrich Yunadi yang kini menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Fredrich yang sempat menjadi pengacara Novanto ternyata memesan ruang very important person (VIP) di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum ketua DPR nonaktif itu mengalami kecelakaan.

Basaria mengungkapkan, Fredrich memesan ruangan di RS Medika Permata Hijau pada 16 November 2017 sekitar pukul 19.00 waktu Indonesia barat (WIB) ataau sebelum Novanto menabrak tiang listrik. “Salah satu dokter di rumah sakit mengakui menerima telepon dari FY yang memesan kamar perawatan VIP,” kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Lindungi Setnov, Fredrich dan Bimanesh Resmi jadi Tersangka

Kala itu, Fredrich menyebut Novanto bakal dirawat sekitar pukul 21.00 WIB. Karena itu pengacara tajir tersebut meminta satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Novanto.

“FY meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai. Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," ucap Basaria.

BACA JUGA: Airlangga Besok Hadiri Rapat FPG di DPR, Ini Agendanya

Pensiunan polisi berpangkat inspektur jenderal itu menambahkan, Fredrich juga sempat datang langsung ke RS Permata Hijau untuk mempersiapkan ruangan bagi Novanto. “Diduga FY telah datang terlebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit," katanya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter bernama Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Bimanesh dan Fredrich diduga bersekongkol agar Novanto dapat dirawat di rumah sakit untuk menghindari KPK.

BACA JUGA: Dua Anak Setya Novanto Kompak Bungkam Usai Digarap KPK

Kini, KPK menjerat Fredrich dan Bimanesh dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat, Fredrich Yunadi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler