jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dijadwakan dimintai keterangan pertama kali sebagai tersangka pada Jumat (12/1).
BACA JUGA: Akhirnya, KPK Jerat Eks Pengacara Setnov Juga
Bahkan surat panggilan telah dilayangkan kepada Fredrich sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan, pada Selasa (9/1) kemarin, pihaknya sudah menerima surat panggilan itu. Tak hanya panggilan, mereja juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
BACA JUGA: Dokter yang Tangani Setnov Juga jadi Tersangka
“Surat panggilan untuk menghadap pada hari Jumat tanggal 12 Januari (diperiksa) sebagai tersangka," kata Refa ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Akan tetapi dia belum bisa memastikan, apakah kliennya langsung hadir atau tidak.
BACA JUGA: Fredrich Yunadi jadi Tersangka?
Dia akan membicarakan dulu dengan Fredrich. “Tentu kami diskusikan dulu, rencana saya besok kan ke sana (KPK)," tambah dia.
Menurut dia, apa yang dilakukan KPK terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Pasalnya Fredrich hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.
"Bisa jadi kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkas seperti itu. Nah kalau begitu caranya, nanti ada perlawanan,” imbuh dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Hilman Mattauch dan Fredrich Yunadi ke Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan