Fredrich Yunadi 29 Kali Sebut Dakwaan Harus Batal Demi Hukum

Jumat, 16 Februari 2018 – 09:02 WIB
Fredrich Yunadi. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2).

Advokat asal Surabaya itu membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Saifudin Zuhri.

BACA JUGA: Omongan Fredrich Yunadi Langsung Dipotong Pak Hakim

Fredrich yang diseret ke meja hijau oleh KPK lantaran diduga berupaya menghalangi proses hukum terhadap Setnov, membacakan eksepsi yang sudah dia siapkan.

Total eksepsi yang dibacakan Fredrich sebanyak 37 halaman. Di antaranya berisi 79 poin yang dibacakan satu per satu.

BACA JUGA: Ini Tujuh Permohonan Pihak Novanto Pada Hakim Tipikor

Dalam 79 poin tersebut, Fredrich berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap dirinya kabur dan harus batal demi hukum.

Setidaknya kalimat tersebut dia ucapkan sebanyak 29 kali dalam sidang kemarin. Misalnya pada poin kelima.

BACA JUGA: Hari Ini Setya Novanto Sidang Lagi, Sudah Dikasih Obat

Fredrich menyampaikan, dakwaan JPU KPK kabur dan batal demi hukum lantaran dia menilai KPK tidak menjelaskan secara terperinci soal upaya menghalangi proses hukum yang dituduhkan kepada dirinya.

”Dengan demikian dakwaan ini harus dinyatakan sebagai dakwaan kabur dan batal demi hukum,” ungkap dia.

Lewat eksepsi tersebut, Fredrich menyampaikan berbagai hal yang dia rasa janggal dan bertentangan dengan hukum kepada majelis hakim.

Karena itu, dia tidak segan berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap dirinya kabur dan harus batal demi hukum.

”Jadi, dalam persidangan ini kami mengungkapkan bagaimana rekayasa yang dilakukan KPK. Dalam hal ini apa yang dibacakan saya dengan eksepsi,” ujar dia ketika ditanyai usai sidang.

Sebagai permohonan, Fredrich pun meminta beberapa poin untuk dipenuhi ketika majelis hakim membacakan putusan sela nanti.

Di antaranya menerima dan mengabulkan ekspsi yang dia bacakan, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas dirinya, meyatakan dakwaan JPU KPK batal demi hukum, serta meminta JPU KPK mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (syn/)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksepsi Ditolak JPU, Putra Jeremy Thomas Bakal Dibui 3 Tahun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler