jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2). Mantan pengacara Setya Novanto itu kembali membuat gaduh seperti yang dia lakukan saat tahap penyidikan di KPK.
"Setelah kami berunding (untuk mengajukan eksepsi pekan depan), meskipun saya sangat ingin menelanjangi penipuan yang dilakukan jaksa KPK," ujarnya usai mendengar jaksa KPK membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA: Mestinya Partai Pengusung Punya Kepekaan
Namun, upaya Fredrich berbicara panjang lebar itu langsung diredam ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri. Bahkan, hakim sempat mengetuk palu sidang untuk mengendalikan Fredrich.
"Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana sini dulu," tegas Saifuddin saat sidang.
BACA JUGA: Anda Percaya Setya Novanto atau Ganjar Pranowo?
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendalilkan bahwa Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga melakukan rekayasa perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau pada 16 November tahun lalu.
Rekayasa itu dinilai sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan KPK.
BACA JUGA: Tolak Duit e-KTP, Ganjar Merasa Klir saat Jadi Saksi Setnov
Dalam dakwaan jaksa KPK juga membeberkan kronologi pelarian Setnov sebelum perawatan itu dilakukan.
Menurut jaksa, Setnov pada 15 November atau sehari sebelum dirawat, pergi menuju Bogor bersama ajudannya Reza Pahlevi dan Azis Samual.
Mereka menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi.
"Pada saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setya Novanto, penyidik menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan tidak mengetahui," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam surat dakwaan.
Nah, ketidaktahuan Fredrich itu dinilai berseberangan. Sebab, Fredrich ditengarai menemui Setnov di DPR sebelum Setnov memutuskan pergi ke Bogor.
Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang itu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Fredrich. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Nusron Wahid Pernah Disebut di Sidang Kasus Suap
Redaktur & Reporter : Soetomo