Freeport Bersedia Ubah KK Jadi IUPK, Ini Syaratnya

Senin, 20 Februari 2017 – 10:40 WIB
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, polemik terkait dengan bergantinya kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebenarnya sederhana.

Perusahaan mau menerima asalkan syarat yang diinginkan diamini oleh Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Sikap Freeport Bikin Pemerintah Tak Habis Pikir

’’PTFI akan mengubah KK menjadi IUPK apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi,’’ ujar Riza.

Stabilitas tersebut meliputi kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya.

BACA JUGA: Bupati Bilang Mimika Hidup karena Freeport

Permintaan itu merupakan bagian dari upaya PTFI untuk melindungi hak-haknya berdasar KK yang disepakati sebelumnya.

’’Kami terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai suatu perjanjian pengganti yang memuaskan dua belah pihak,’’ tegasnya.

BACA JUGA: Komisi VII Panggil Komisaris Freeport Pekan Depan

Kontrak karya saat ini berakhir pada 2021, setelah berlaku selama 30 tahun sejak 1991.

Kontrak karya pertama juga berlaku 30 tahun sejak 1973.

Perusahaan raksasa tambang itu punya kesempatan untuk memperpanjang kontrak 2 x 10 tahun hingga 2041. (dee/dim/c7/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler