jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah sudah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dengan klausul yang mirip kontrak karya (KK) kepada Freeport Indonesia.
Namun, jalan tengah tersebut ternyata tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA: Bupati Bilang Mimika Hidup karena Freeport
Freeport dikabarkan menolak menggunakan izin ekspor dan justru merumahkan pekerjanya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah sudah memberikan hak yang sama dengan kontrak karya di dalam IUPK Freeport.
BACA JUGA: Komisi VII Panggil Komisaris Freeport Pekan Depan
Klausul tentang stabilitas investasi dan perpajakan itu berlaku selama masa transisi perundingan.
Namun, Freeport bersikukuh menolak IUPK dan menuntut tetap diberlakukan kontrak karya.
BACA JUGA: Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor
Jonan mengaku tidak habis pikir dengan sikap Freeport yang menolak rekomendasi ekspor konsentrat.
Padahal, izin ekspor yang diterbitkan pada 17 Februari 2017 tersebut telah sesuai dengan permintaan rekomendasi yang dilayangkan Freeport sehari sebelumnya.
’’Menurut informasi yang beredar, PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut,’’ imbuhnya.
Mantan menteri perhubungan itu berharap kabar tersebut tidak benar.
Sebab, pemerintah berupaya agar raksasa tambang itu tetap melanjutkan usahanya di Indonesia dengan baik.
Pemerintah juga siap merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin.
Jonan menilai, penolakan itu muncul karena PTFI tidak terima dengan aturan divestasi serta isu arbitrase.
’’Saya berharap PTFI tidak alergi dengan ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam KK pertama,’’ terangnya.
Memang ada perubahan ketentuan pelepasan saham kepada pihak ketiga (divestasi) Freeport.
Dalam kontrak karya 1991, saham yang wajib divestasi hanya 30 persen.
Namun, dalam IUPK yang ditawarkan pemerintah pada 2017, Freeport diwajibkan melepas 51 persen sahamnya.
”Divestasi 51 persen saham merupakan aspirasi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Soal rencana PTFI membawa persoalan divestasi ke arbitrase, Jonan menyebutnya sebagai hak perusahaan.
Pemerintah tidak berharap berhadapan secara hukum. (dee/dim/c7/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Freeport Tolak Ketentuan Pajak Baru
Redaktur & Reporter : Ragil