Freeport Minta Berunding dengan Karyawan

Kamis, 13 Oktober 2011 – 10:10 WIB

TIMIKA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar konferensi pers menyikapi mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan kasus bentrokan massa dengan aparat kepolisian di Terminal Gorong-gorong, Senin (10/10) lalu yang berujung menewaskan karyawan PT Pangan Sari Utama (PSU), Petrus WAyamiseba

BACA JUGA: Buka Penerimaan CPNS Setelah Juli 2012

Konfrensi pers ini di dihadiri Direktur & CAO PTFI Sinta Sirait, Vice Presiden HRD Demianus Dimara, Manager Hubungan Industrial Jhon Rumainum, Manajer Govrel Arif Susanto, Manager Sentral Servis Zulkifli, dan Staf Ahli Khusus Kementrian ESDM Balia Lobo
Sementara Presdir dan CEO PTFI Armando Mahler melakukan videoconference dari Tembagapura, Rabu (12/10).

Sinta Sirait mengatakan Manajemen PTFI menyatakan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Petrus Ayamiseba dalam bentrok di Gorong-gorong Senin (10/10) lalu

BACA JUGA: AIDS di Papua Tembus 10.522 Kasus

Dikatakan Sinta, walaupun Petrus bukan karyawan PTFI, namun menjadi bagian dari PTFI
“Semoga keluarga yang ditinggalkan menjadi tabah dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini dimasa mendatang apapun alasannya

BACA JUGA: Alat E-KTP Ngadat

Dan mudah-mudahan semuanya bisa terselesaikan dengan baikSehingga proses penyelesaian permasalahan ini, bisa dilakukan tanpa tindakan anarkis,” paparnya.

Sinta juga menerangkan perihal mogok kerjaDikatakan, sejak 21 Juli sudah disepakati dilakukan Perundingan Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen PTFI dengan PUK SP KEP SPSI PTFIPerundingan berjalan baik namun belum menghasilkan kesepahaman“Sebenarnya bisa dilanjutkan karena dalam undang-undang memungkinkan dan memang menganjurkan untuk adanya perpanjangan waktu dalam pelaksanaan perundinganDan diharapkan dicapainya kesepakatan yang adil dan wajar untuk seluruh karyawan PTFI, yang juga harapan dari ManajemenNamun disayangkan, adanya pemberitahuan tentang adanya mogok kerja yang dilayangkan PUK SP KEP SPSI kepada Manajemen PTFI,” paparnya

Menyikapi hal ini, kata Sinta, Manajemen PTFI terus berupaya dan selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), beserta tripartite nasional, yang didalamnya ada Apindo dan Depnaker sendiriMediasi sudah dilakukan, dalam hal ini dilakukan mediator tim pusat, yang juga melibatkan tim dari provinsi Ppaua dan kabupaten Mimika.

Perundingan yang dilakukan cukup intens dan serius dari kedua belah pihakDari mediasi tersebut diterbitkan suatu anjuran dari mediatorDari anjuran mediator tersebut, manajemen sudah melakukannya dengan meningkatkan upah pokok dari 22 persen menjadi 25 persen dan butir-butir lainnya berupa tunjangan dan bonusNamun dari pihak PUK belum menerima anjuran tersebut

Sinta mengatakan kalau anjuran itu diterima, diharapkan bisa kembali ke meja perundingan dan diselesaikan suatu PKB ke-17 untuk seluruh karyawan

Kepentingan manajemen menurutnya karyawan mendapatkan peningkatan kesejahteraan lebih cepatUntuk menindaklanjuti hal tersebut, katanya Dinsosnakertrans sudah membuat suatu pertemuan, tapi tidak membuahkan hasil

“Dari hal tersebut, maka proses selanjutnya berdasarkan perundang-undangan yaitu melakukan proses pencatatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Sebenarnya itu tidak diharapkan penyelesaian ke PHI, tetapi lebih ditekankan pada penyelesaian dengan kesepakatan,” terangnya

Sinta juga mengatakan operasi perusahaan sampai saat masih berjalan dengan baik, walaupun belum maksimalDimana operasi perusahaan dilakukan oleh karyawan yang mau kembali kerja, karyawan staf dan kontraktorMenurutnya, perusahaan sangat menghargai karyawan yang kembali kerja dengan memberikan perlindungan hukum sebagai karyawan.

”Produksi PTFI masih setengah kapasitas dari kapasitas pabrikDan kami sangat mengapresiasi karyawan yang bekerja dan tentunya ada insentif dari manajemen karena karyawan mau bekerja karena tanggungjawab sebagai karyawanDan kami mengharapkan ada keinginan baik dari PUK kembali ke proses hukum, yaitu perundingan yang jelas, agar karyawan tidak lagi diombang-ambing seperti sekarang ini,” terangnya

Sementara Jhon Rumainum menjelaskan tentang kejadian di Gorong-gorong, Senin (10/10) laluKata John, perwakilan manajemen ke Gorong-gorong saat itu dalam rangka memfasilitasi karyawan yang masih ingin bekerja melalui Gorong-gorongNamun saat itu karyawan yang datang ke Gorong-gorong dan mengatasnamakan karyawan dari tujuh suku, ingin memaksa masuk ke terminal dan naik ke TembagapuraTujuannya untuk menghalangi kegiatan operasi PTFI di TembagapuraJumlah karyawan yang cukup besar, kemudian dihalangi aparat keamanan Polres Mimika dan Satgas Amole

Pada saat itu, kata John, sebenarnya sudah terjadi dialog“Dimana kami meminta untuk perwakilan menyampaikan aspirasi mereka yang nantinya akan disampaikan kepada pimpinanNamun mereka memaksa untuk masuk bertemu dengan pimpinan Armando Mahler, yang saat itu ada di TembagapuraYang terjadi kemudian adalah mereka memaksa masuk dengan mendorong petugas keamanan dan semua terdesakDan terjadi lempar melempar, akhirnya masing-masing menyelamatkan diri, sehingga berujung terjadi korban dari karyawan dan pihak kepolisian,” paparnya


Pada kesempatan yang sama, melalui video teleconference Armando Mahler dari Tembagapura menambahkan, manajemen dari awal sejak dilakukan perundingan, sudah berupaya memecahkan masalah dan mencari titik temu agar salah satu pihak tidak dirugikan (win-win solution)Perundingan dinilainya berjalan sangat baik dan kondusif“Namun 30 hari pertama dari perundingan, tidak ditemui kata sepakat menyangkut masalah kenaikan gajiPadahal masih banyak item yang ditawarkan dan disampaikan untuk dibahas, tetapi PUK SP KEP SPSI hanya fokus kepada satu item saja, yaitu kenaikan gaji,’ paparnya

Kata Armando, sesuai peraturan yang ada, kalau belum ditemukan kesepakatan, maka bisa dilanjutkan perundingan kedua dalam waktu 30 hari“Namun yang disepakati hanyalah satu minggu, dan itu pun belum ada kata sepakat, pada saat itu PUK sudah tidak mau duduk bersama dan memberitahukan surat mogok bersama selama 30 hari sejak tanggal 15 September sampai 15 Oktober 2011,” kata Armando

Terhadap pengajuan mogok kerja oleh PUK, kata Armando, Manajemen merasa bingung, undang-undang mana yang bisa mengatur permohonon mogok kerja tujuh hari, kemudian 30 hari“Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur kewenangan dari tenaga kerja untuk mengatur jumlah hari mogok kerja,” katanya

”Saat mogok sudah berjalan dan sampai saat ini hampir masuk hari ke 30 (15 Oktober) belum jatuh temponya, PUK SPSI sudah ada pemberitahuan untuk perpanjangan mogok kerja untuk 30 hari kedua, mulai 15 Oktober sampai 15 November 2011Kami juga merasa bingung, apakah mogok ini sudah ada aturan yang menentukan hanya sepihakDan kami waktu itu yakin bahwa mogok itu ilegal karena (perundingan, red) pada saat itu belum menemui jalan buntuDimana kata buntu itu hanya sepihak, sedangkan dari manajemen masih mau duduk bersamaTetapi PUK tetap tidak mau duduk bersama sampai permintaan dipenuhiSaya pikir ini sudah keluar dari norma perundingan, dimana mereka mau berunding kalau permintaan sudah dipenuhi,” paparnya

Lanjut Armando, karena tidak ada kata sepakat, maka manajemen meminta bantuan pihak ketiga yaitu mediatorDimana sudah tiga kali perundingan dilakukanDalam mediasi tersebut, keluar rekomendasi dari mediator, yang salah satu anjurannya menyampaikan kenaikan gaji 25 persenDimana tahun pertama naik 15 persen dan tahun kedua naik 10 persen

“Sebenarnya pihak perusahaan agak berat, karena perusahaan sudah menaikkan gaji sebesar 22 persen, dalam hal ini 11 persen tahun pertama dan 11 persen tahun keduaDengan adanya rekomendasi dari mediator, perusahaan melakukan perhitunganWalaupun dengan berat hati setelah dilakukan perhitungan secara ekonomis, perusahaan menyepakati anjuran tersebut
“Mungkin dari pihak PUK belum menyetujui, dimana diminta 10 hariDan pihak PUK tidak setuju dengan rekomendasiMelihat hal ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, manajamen bisa lanjut ke PHISampai saat ini perusahaan sudah memberikan persyaratan yang diminta dari PHI,” katanya

Sementara itu, menanggapi kejadian di Gorong-gorong pada Senin (10/10) lalu, Armando mengatakan hal itu tidak diinginkan bersama“Karena saat itu karyawan dan non karyawan yang masuk dalam aksi tersebut (berniat) untuk naik kedalam bis menuju Tembagapura untuk menghentikan aktifitas PTFIKenapa mereka sampai ingin menghentikan oeprasi" Mungkin dipicu oleh surat rekomendasi dari DPRPDimana salah satu poinnya adalah untuk menghentikan aktifitas PTFI sebelum diselesaikan permasalahanDari surat itu, sehingga terjadi bentrok antara pihak keamanan dan karyawanApa yang dilakukan oleh pihak keamanan, sudah merupakan kewajiban nasional untuk mempertahankan ObvitnasDari itu terjadi keributan dan menyebabkan situasi yang tidak kondusif yang tidak diinginkan,” jelasnya

Terkait surat rekomendasi dari DPRP, kata Armando, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRP Jhon Ibo“Dimana Beliau (Jhon Ibo, red) mengatakan surat tersebut tidak ditandatanganinyaDengan adanya surat itu, yang membuat mereka lebih agresif, dipandang sudah ada yang mendukung dari belakangDan dari kejadian kemarin mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-lukaDan diharapkan pihak-pihak yang memicu keadaan ini bisa dihadapkan ke pengadilanDan harus dituntut di pengadilan,” paparnya

Sinta Sirait menambahkan, tentang ketidakhadiran Manajemen PTFI pada saat pertemuan dengan DPRP di JayapuraKata Sinta, Manajamen PTFI sudah mengirimkan permohonan untuk menunda pertemuan sampai hari Jumat, dengan harapan Manajemen PTFI bisa bersiap-siap agar jadi lebih baik, karena pertemuan tersebut dihadiri anggota DPRP dan MRP”Untuk itu memohon pertemuan ditunda, tetapi pertemuan tetap dilanjutkan tanpa sepengetahuan dari kamiSehingga kami tidak hadirJadi bukan kami tidak ingin hadir, tetapi karena adanya miskomunikasi,” terangnya

Tentang meninggalnya Petrus, kata Sinta, kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk melakukan investigasi“Siapa yang bersalah akan dihukum,” ujarnya(upg/qq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Pesawat di Papua Capai Rp 5 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler