Freeport Tawarkan Upah Naik 35 Persen

Kamis, 10 November 2011 – 19:22 WIB
Massa yang tergabung dalam Aksi Bersama Usir PT Freeport kembali menggelar aksi di depan Plaza 89, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/11). Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengklaim terus memediasi manajemen PT Freeport Indonesia dengan pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Freeport Indonesia agar tetap berunding secara bipartit untuk mencapai kesepakatan.

“Sejak awal kami (Kemenakertrans) memfasilitasi perundingan mediasi dan pemantaun perkembangan terhadap kasus PT Freeport iniKita tetap mendorong adanya mediasi bipartite agar kedua belah pihak mencari solusi permasalahan yang paling krusial yaitu  kenaikan upah,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, Myra M

BACA JUGA: Kepala Desa Tuntut Kenaikan Penghasilan

Hanartani di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (10/11).

Myra mengatakan, meskipun belum mencapai kesepakatan akhir dan masih terjadi pemogokan,  perundingan mediasi mengenai kenaikan upah yang telah dilakukan menunjukkan perkembangan yang positif dari kedua belah pihak
“Walaupun belum menemukan kesepakatan, proses bargaining dalam penentuan kenaikan upah tetap berjalan

BACA JUGA: Abrasi Pantai Tarakan Makin Parah

Pihak manajemen PT Freeport telah bersedia menawarkan kenaikan upah, sedangkan Serikat sudah menurunkan permintaan upahnya,” kata Myra.

Dijelaskan, posisi terakhir upah dalam perundingan sampai saat ini, pihak manajemen dan pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 %
Sedangkan permintaan SP turun menjadi $ 4 /jam

BACA JUGA: Petani Sawit Minta Perlindungan Harga TBS

Posisi kenaikan upah ini menjadi masalah paling krusial dalam perundingan PT Freeport iniSebelum perundingan upah pada PT Freeport Indonesia, upah pokok terendah sebesar Rp 3.316.000/bulan atau $250,3/bulan dan untuk perjam sebesar $2,16 sedangkan total take Home Pay-nya sebesar Rp 8.000.000/bulan (termasuk bonus-bonus)“Perundingan upah memang berlangsung alot,  awalnya pihak SP menginginkan $ 17/ jam sedangkan manajemen hanya menyetujui kenaikan upah sebesar 22 %,” tukasnya.

Namun setelah beberapa kali pertemuan yang dimediasi oleh pihak Kemenakertrans,  tambah Myra kedua belah diberikan anjuran oleh Kemenakertrans.  SP lalu menurunkan tuntutannya menjadi $7,5/jamSedangkan menajemen menaikkan tawarannya menjadi 25 %Kemudian 28 % dan 30 %“Posisi terakhirnya saat ini pengusaha menawarkan kenaikan upah sebesar 35 %  sedangkan permintaan SP turun menjadi $ 4/jam,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Diduga Aniaya Pendeta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler