Jaksa Diduga Aniaya Pendeta

Kamis, 10 November 2011 – 11:08 WIB
BANGGAI - Kasus eksekusi terhadap Pendeta (Pdt) Jerimias Diang STh membuka masalah baruDiduga terjadi penganiayaan terhadap Pdt Jerimias yang dilakukan oknum jaksa saat melakukan eksekusi

BACA JUGA: 216 Kursi Sekdes Belum Diisi PNS

Para jemaat Pdt Jerimias meminta polisi mengusut kasus penganiayaan itu.

“Kami minta Polres Banggai segera mengusut dan menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum jaksa terhadap Pdt Jerimias Diang saat pelaksanaan eksekusi tersebut
Kami juga meminta Polres Banggai menghukum jaksa yang diduga menganiaya sesuai fakta yang ada,” tegas Erik Ronaldo Alimun, salah satu jemaat kepada Radar Sulteng (JPNN grup).

Terkait dengan itu, para pendukung Pdt Jerimias saat ini bersiap-siap melakukan aksi demo di Luwuk

BACA JUGA: Pembuatan e-KTP Terkendala Peralatan

Rencananya aksi demo dilakukan pada Senin (14/11) mendatang.

Dijelaskan Erik, rencana aksi damai yang berlangsung pekan depan akan diikuti sekitar 4.000 orang
Mereka berasal dari berbagai desa dan kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Banggai.

Bila jadi dilakukan, maka aksi mereka adalah yang ketiga kalinya

BACA JUGA: Kuat, Indikasi Mafia Tanah Sari Rejo

Tuntutannya masih sama, yakni meminta Pdt Jerimias dibebaskan dan menuntut komitmen Kejari Luwuk terhadap kebijakan memberikan izin untuk melakukan pelayanan jemaatYang terbaru meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap Pdt Jerimias

Selain tuntutan tersebut, jemaat pendukung Pdt Jerimias Diang mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk terhadap hasil upaya hukum melalui perdata yang dimenangkan oleh tokoh agama ituSebab, proses eksekusi perdata yang dilakukan PN Luwuk, diduga tidak dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, tuntutan immateril dan nonmateril gugatan perdata terhadap kerugian Pdt Jerimias Diang selama proses hukum dan menjabat kedudukan di Sinode Luwuk mencapai Rp1 miliarNamun, hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan gugatan perdatanya sebesar Rp 58,9 juta.

Oleh Sinode Luwuk, kata Erik, tidak memiliki kemampuan untuk membayar kerugian yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap MA ituPihak Sinode Luwuk hanya mampu membayar sebesar Rp40 juta dari keputusan MA sesuai kesepakatan bersamaNamun, dalam proses penyerahan dana yang telah dititip di PN Luwuk diduga melanggar prosedur.

Ada fakta dokumen penyelesaian yang dinilai janggal, sehingga Pdt Jerimias Diang mengembalikan dana ganti rugi itu, melalui rekening PN Luwuk  di BRI cabang LuwukDalam aksi nanti, para jemaat pendukung terpidana pdt Jerimias Diang akan menuntut dan mempertanyakan proses eksekusi penyerahan dana ganti rugi yang tidak dihadiri oleh PN Luwuk.(rd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus e-KTP Hingga Larut, Warga Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler