Front Nasional Pancasila Ingatkan Pemerintah Untuk Menaati Konstitusi

Minggu, 17 April 2022 – 06:41 WIB
Ketua Umum Front Nasional Pancasila Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto (keempat dari kiri) bersama sejumlah tokoh menyampaikan pernyataan sikap atas perkembangan politik, sosial, dan ekonomi saat ini. Mereka menggelar diskusi di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara menyampaikan pernyataan sikap atas perkembangan politik, sosial, dan ekonomi saat ini.

Ketua Umum Front Nasional Pancasila Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto dalam pernyataan sikapnya mengkritisi sejumlah peraturan dan undang-undang yang tidak adil bagi masyarakat dan sudah dinyatakan melanggar konstitusi.

BACA JUGA: Masinton: Lawan Keserakahan Elite Tua Rakus Pembajak Konstitusi!

“Perkembangan politik, sosial dan ekonomi dewasa ini makin jauh dari garis konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” kata Suharto di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).

Oleh karena itu, kata Suharto, Front Nasional Pancasila berkewajiban terhadap bangsa dan negara untuk mengingatkan pemerintah agar kembali taat pada konstitusi dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara yang adil dan makmur.

BACA JUGA: Peringati Mosi Integral Natsir, HNW Minta Semua Pihak Taati NKRI dan Konstitusi

“Pemerintah dituntut menjalankan berbagai kebijakan politik, sosial dan ekonomi untuk membela kepentingan masyarakat luas, bukan membela kepentingan sekelompok kecil pengusaha dan oligarki kekuasaan dengan merugikan masyarakat,” kata Suharto.

Menurut Suharto, beberapa peraturan dan undang-undang yang sudah dinyatakan melanggar konstitusi seyogyanya dibatalkan secara keseluruhan. Antara lain, Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat tidak adil dan inkonstitusional.

BACA JUGA: Heikal Dukung Upaya 5 Jaksa yang Berjuang di Mahkamah Konstitusi

Sebab, memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha di satu sisi, tetapi merugikan masyarakat pekerja dan masyarakat adat serta keuangan negara di lain sisi.

Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogyanya dinyatakan batal karena sudah dinyatakan inkonstitusional.

Pada kesempatan itu, Edwin Herawan menyampaikan catatan terkait bidang ideologi dan politik.

Edwin menyikapi adanya pelanggaran konstitusi dalam pelaksanaan jalannya suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdampak pada kemerosotan ekonomi masyarakat.

Aparat penegak hukum wajib memproses dugaan pelanggaran hukum para menteri terkait wacana kudeta konstitusi melalui penundaan pemilu atau juga perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

“Ini sudah meneror dan bikin resah masyarakat,” tegas Edwin.

Adapun sejumlah tokoh yang hadir dan tergabung dalam Front Nasional Pancasila antara lain Antoni Budiawan, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler