jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (Sekjen Rekat Indonesia) Heikal Safar memberi dukungan terhadap lima jaksa penegak hukum yang sedang mencari perlindungan hukum.
Kelima jaksa senior menggugat UU Kejaksaan yang baru disahkan pada Desember 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Geledah 2 Kantor Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
Para jaksa itu tidak terima dengan usia pensiun jaksa yang diturunkan dari 62 tahun menjadi 60 tahun dan minta dinaikkan menjadi 65 tahun.
Menurut Heikal, perjuangan kelima jaksa penegak hukum itu sangat mulia dan mungkin saja bisa mewakili suara hati mayoritas para jaksa fungsional di berbagai tempat tugas.
BACA JUGA: Jaksa Agung Mengingatkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Jangan Main Proyek
"Pensiun Jaksa di usia 65 tahun patut diperjuangkan demi untuk menjaga profesionalitas kerja kejaksaan, diperlukan integritas, kelas terbang dan pengalaman kerja yang handal," tambah Heikal yang juga Ketua Dewan Pembina Heikal Center.
Dia mengatakan dalam praktiknya selama ini jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi, justru diposisikan sebagai ASN dalam jabatan fungsional.
BACA JUGA: Jenderal Polisi dan Petinggi Kejaksaan Lolos Seleksi Pejabat KPK, Ini Daftarnya
"Sebaiknya jaksa dipensiunkan di usia 65 tahun bahkan sampai 67 tahun," tegas Heikal.
Dia berharap para jaksa itu akan mendapatkan keadilan seutuhnya atas nasib mereka.
"Maka Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia