Front Pembela Honorer Polisikan Plt Gubernur Banten

Selasa, 03 Februari 2015 – 10:06 WIB
Front Pembela Honorer Polisikan Plt Gubernur Banten. Foto: ilustrasi/Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SERANG - Pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno, mantan Menpan-RB Azwar Abubakar, dan Kepala BKN Eko Sutrisno dilaporkan ke Polda Banten terkait kesalahan prosedur dalam penerimaan honorer kategori 1 (K1).

"Kita mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan surat laporan pengaduan pelanggaran penerimaan CPNS tenaga honorer kategori satu (K1) Pemprov Banten. Menpan kita laporkan  karena beliau yang mengeluarkan kebijakan mengembalikan K2 yang sudah ikut tes ke K1. Kepala BKN yang mengeluarkan NIP, juga kami melaporkan Plt Gubernur Banten Rano Karno karena beliau lah yang menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (STPJM)," tegas Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Banten, Fahrurrozi usai melapor ke Polda Banten, Selasa (3/2) dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com).

BACA JUGA: Melaut, Lima Nelayan Tersambar Petir

Dijelaskan Fahrurrozi, sebelumnya kasus ini sudah masuk meja laporan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten.

"Dihentikan dan akan dilanjutkan apabila ada novum (data baru yang timbul setelah proses hukum-red) baru. Sekarang sudah kita temukan novum barunya. Bahwasanya 767 honorer K1 yang hasil ATT diluncurkan ke K2. Mereka sudah ikut tes sebagai K2 tanggal 3 November 2013 lalu. Mereka ini tidak lulus semua, yang lulus hanya 171 orang. Sisa yang tidak lulus tersebut dikembalikan lagi atas dasar surat dari Menpan bahwa mereka adalah K1 dibiayai dari APBD," bebernya.

BACA JUGA: TNI-Polri di Malinau Tunjukkan Kekompakan Jaga Perbatasan RI

Saat ini, lanjut Fahrurrozi, K1 yang pernah mengikuti tes sebagai K2 tersebut sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

"Dan sudah menerima gaji mulai tanggal 1 Februari 2015 ditransfer melalui rekening Bank Jabar," paparnya.

BACA JUGA: Pemulung Temukan Mayat Bayi Masih Berari-Ari

Laporannya ini sendiri, kata dia, dibuat lantaran karena dugaan terjadi pertentangan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil.

"K1 tersebut dibiayai dari APBD yang jelas-jelas dari belanja pegawai bukan dari belanja kegiatan. Di sini Menpan melanggar aturan yang mereka buat sendiri," tegasnya.(wahyudin/radarbanten/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 PSK Kena HIV/Aids Masih Aktif Layani Pria Hidung Belang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler