Pengusaha Nilai BP Batam tak Kreatif Maksimalkan Potensi Bisnisnya

Kamis, 10 November 2016 – 15:26 WIB
Kantor BP Batam. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menaikkan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) hingga 7.400 persen, dinilai tidak kreatif. 

Seharusnya, BP Batam cukup mengandalkan potensi bisnisnya untuk memaksimalkan pendapatan.

BACA JUGA: Ibas Sambangi Bareskrim Polri, Suarakan #SaveBuniYani

“BP Batam kan mengelola sejumlah bisnis, mengapa bukan wewenang itu yang dioptimalkan? Bisanya kok main kuasa, injak rakyat sehingga daya beli masyarakat Batam semakin terbatas,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Batam Wirya Putra Silalahi di Jakarta, Kamis (10/11).

Menurut Wirya, kenaikan UWTO yang dapat diperpanjang atau dibayar setiap 30 tahun sekali, mendapat penolakan dari masyarakat dan pengusaha di Batam. 

BACA JUGA: Tembak Mati Rp 50 Juta, Tembak di Kaki Rp 25 Juta

Sebab, penetapan tarif baru mengalami kenaikan fantastis.

Untuk zona komersial jasa tarif tertinggi daerah Nagoya, mengalami kenaikan dari Rp 93.250 per m2 menjadi Rp 6.876.000/m2 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/2016.

BACA JUGA: Mas Tjahjo: Kita Juga Kalau Dikatakan Demikian Pasti Marah

“Ini kenaikan spektakuler. Kita sedang berusaha keras meningkatkan easy doing of business (kemudahan berusaha), tetapi UWTO justru naik tinggi. Ini bukan kabar baik buat investor. Masyarakat pun semakin susah memiliki rumah,” jelas Wirya.

Semestinya, lanjut Wirya, BP Batam memanfaatan kewenangan mengelola bisnis yang dimiliki Sesuai  UU Nomor 44/2007 dan PP 46/ 2007. 

BP Batam bertugas mengelola perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata.

Anggaran BP Batam 2016 adalah Rp 1,42 triliun, bersumber dari pendapatan BP Batam 2015 Rp 986 miliar dan APBN Rp 434 miliar. 

Pendapatan 2015 berasal dari UWTO Rp 400 miliar, pengelolaan pelabuhan laut Rp 204 miliar, dari Bandara Hang Nadim Rp 149 miliar, rumah sakit dan lain-lain Rp 233 miliar.

“Kalau BP Batam mau memperbesar pendapatan untuk mengurangi porsi APBN, seharusnya bukan dengan menaikkan UWTO, tetapi  meningkatan pendapatan pelabuhan udara dan laut, juga bisnis jasa rumah sakit dan pariwisata,” ujar Wakil Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Kepulauan Riau ini.

Kalau BP Batam hanya mampu menaikkan UWTO, maka kenaikannya menurut Wirya cukup 100 persen, bukan dengan puluhan kali lipat seperti yang sudah diberi kewenangan dalam PMK 48/2016.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Tersangka Suap Proyek Kemenpupera denga Pasal TPPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler