FSGI Cermati Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar

Senin, 17 Agustus 2020 – 21:58 WIB
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menduga kuat, ada celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar, juga dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu.

""Kami menghargai penyerahan merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal yang dihibahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," kata Retno dalam diskusi virtual, Senin (17/8).

BACA JUGA: Merdeka Belajar untuk Semangat dan Inspirasi Peningkatan Pendidikan

"Namun niat yang baik juga harus dilakukan dengan ketulusan dan cara-cara yang benar, yaitu sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia."

Menurut Retno, hibah yang diumumkan kepada publik oleh Pemilik Merek Dagang Merdeka Belajar dan Kemdikbud RI pada Jumat (14/8), hanya menyampaikan bahwa Merek Merdeka Belajar akan dihibahkan melalui surat kesepakatan, bukan Akta Hibah.

BACA JUGA: Merdeka Belajar jadi Merek Dagang, Pengamat: Implikasinya ke Hukum

Padahal, perjanjian hibah tersebut melibatkan negara yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kecermatan, dan asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

Dia menyebutkan ada beberapa indikasi pelanggaran hukum dalam hibah tersebut, yaitu:

BACA JUGA: FSGI: Gubernur Anies Harus Dengar Keluhan Orang Tua Murid, Cari Jalan Tengah!

1. Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan ijin Presiden Republik Indonesia.

Kemudian belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat di hadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dan public belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham.

Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konfrensi pers, dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI.

2. Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara, karena program Merdeka Belajar dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, akan berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat Negara.

4. Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler