jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berharap Mendikbud Muhadjir Effendy segera mengeluarkan aturan tentang sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.
Wasekjen FSGI Satriwan Salim, jika Permendikbud tentang zonasi PPDB 2019 telat diterbitkan, maka berpotensi menimbulkan persoalan karena aturan baru perlu disosialisasikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Sistem Zonasi PPDB 2019 Berdasar Alamat Sekolah?
"Permendikbudnya kan belum ada. Kalau ditetapkan nanti 2019, berarti waktu sosialisasinya juga kurang," kata Satriwan, Jumat (28/12).
Dia mencontohkan PPDB 2018 yang juga menyisakan banyak persoalan. Mulai dari masalah pendataan yang lemah, persiapan tidak matang, sosialisasi Permendikbud yang terburu-buru, lemahnya pengawasan terhadap pembuatan Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM) hingga lemahnya koordinasi lintas dinas pendidikan di daerah.
BACA JUGA: Sistem Zonasi Harus Dipertahankan, Siapa pun Presidennya
"Menumpuknya persoalan zonasi PPDB 2018 semestinya tidak terulang pada PPDB 2019 nanti. Bila diagnosa persoalan di atas sudah diantisipasi sedini mungkin," ucapnya.
Namun dia ragu, jika persoalan PPDB 2019 nanti serta-merta akan teratasi semua, sebab hingga sekarang ini Permendikbud tentang PPDB 2019 saja belum kunjung ada. Ini membuat para orang tua, MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), Dinas Pendidikan dan masyarakat galau.
BACA JUGA: Zonasi juga Untuk Menata Distribusi Guru
Guru di salah satu SMA swasta di Jakarta Timur ini menambahkan, sosialisasi PPDB 2019 sangat penting dilakukan mengingat ada wacana pemerintah melibatkan MKKS dalam melakukan pendataan jumlah calon peserta didik di wilayah zonasi mereka.
Jika ini benar dilakukan tentu akan menambah tugas kepala sekolah. Dan tidak menutup kemungkinan kepala sekolah juga akan menugaskan para guru (membantu kepala sekolah) untuk melakukan pendataan kepada para calon siswa.
"Tentu hal ini akan menambah dan membebani para guru. Padahal dalam UU Guru dan Dosen serta PP tentang Guru tugas demikian tidak ada," ujarnya.
Bagi FSGI prinsipnya adalah apapun model sistem zonasi PPDB 2019, terpenting tidak merugikan siswa termasuk guru. Sudah menjadi keharusan pemerintah melengkapi sarana-prasarana sekolah, ruang kelas jika di zona tersebut kelebihan peserta didik pendaftar.
Termasuk sebaran gurunya (di satu zona) karena tak berimbang dengan jumlah siswa. Kemudian pendataan siswa harus dimulai dari sekarang.
"Makanya dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepala daerah (dinas) agar PPDB dengan skema baru ini justru tidak memproduksi masalah baru yang merugikan hak calon peserta didik," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Perbatasan Tolak Zonasi PPDB
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad