FSGI: Jangan Sampai Siswa Tak Naik Kelas di Masa Pandemi

Jumat, 29 Mei 2020 – 19:43 WIB
Siswa bisa enjoy dengan belajar daring bila gurunya kreatif. Fot: Humas Sekolah Kharisma Bangsa

jpnn.com, JAKARTA - Mencermati perkembangan persoalan pendidikan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pembukaan kembali sekolah harus dipikirkan matang-matang sebelum dilaksanakan.

Kebijakan tidak boleh tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah. Koordinasi, komunikasi, dan validitas data jadi keharusan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: FSGI Desak Pemerintah Jangan Buru-buru Buka Sekolah pada Juli 2020

"Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik," kata Satriwan Salim, Wasekjen FSGI di Jakarta, Jumat (29/5).

Dia menambahkan, mesti dipahami juga perpanjangan pelaksanaan PJJ tidak akan menggeser Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Artinya Tahun Ajaran Baru tetap dimulai pertengahan Juli, seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya pembelajaran dilaksanakan masih dengan metode PJJ.

BACA JUGA: FSGI: Ini 5 Masalah Penting yang Harus Diselesaikan Dirjen GTK Baru

FSGI juga mengingatkan mengenai kenaikan kelas termasuk format Penilaian Akhir Tahun (PAT) tiap jenjang satuan pendidikan yang akan dilaksanakan beberapa minggu ke depan.

"Kami berpandangan, jika di sekolah (daerah) tersebut pelaksanaan PJJ sudah efektif maka nilai kenaikan kelas bisa diambil dari akumulasi proses pembelajaran yang selama satu semester ini dilakukan, baik record nilai sebelum pandemi maupun setelah pandemi (PJJ)," terang Satriwan.

BACA JUGA: FSGI: Jangan Paksa Ortu Bayar SPP Pakai GoPay

Mengenai format PAT-nya, Dinas Pendidikan dan Sekolah tetap harus mempertimbangkan akses siswa terhadap internet dan kepemilikan gawai. PAT tak bisa dilakukan serentak di waktu yang sama bagi semua siswa, mengingat banyak siswa tak punya gawai pada satu sekolah tertentu, ataupun punya hanya satu gawai, itupun dipegang orang tua.

Jadi, pelaksanaan PAT harus dengan prinsip fleksibilitas, berkeadilan, non-diskriminatif, dan tak merugikan siswa.

Sedangkan bagi sekolah (daerah) yang tak efektif dalam pelaksanaan PJJ selama tiga bulan ini, bahkan relatif tak berjalan karena keterbatasan gawai, jaringan internet, listrik, maka nilai kenaikan kelas siswa bisa diambil dari proses pembelajaran selama sebelum pandemi (sebelum belajar dari rumah diterapkan).

Format PAT-nya pun bisa dengan penugasan portofolio belaka. Berbeda dari yang PJJ online. Oleh karenanya, FSGI meminta Kemendikbud-Kemenag memberikan penguatan kembali kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah (termasuk guru). Bahwa prinsipnya siswa jangan dirugikan.

"Jangan sampai ada siswa tak naik kelas di masa krisis pandemi ini," tegasnya.

Walaupun prinsip pengelolaan sekolah berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang bermakna ada otonomi yang besar dari sekolah. Namun, menurut Satriwan, ada tantangan bagi kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan yang terkadang tak cukup arif dan bijak dalam proses penilaian siswa di masa pandemi ini.

"Ada juga fakta kepala sekolah belum percaya diri sepenuhnya dan otonom dalam mengelola PJJ. Mengingat rumitnya birokrasi pendidikan daerah dan pelaporan administratif yang terkadang tak rasional dan berkeadilan," tutupnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler