FSGI Resmi Laporkan Mendikbud Nadiem kepada Jokowi

Minggu, 23 Agustus 2020 – 13:26 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) resmi melaporkan kasus hibah merek dagang Merdeka Belajar, kepada Presiden Joko Widodo.

Surat bernomor Istimewa/VIII_FSGI/2020, yang melampirkan kajian hukum Perbaikan Penyerahan Merek Merdeka Belajar yang disusun Dewan Pakar FSGI, ditembuskan juga kepada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Syaeful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI.

BACA JUGA: FSGI Cermati Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, dasar pengiriman surat kepada Presiden RI karena pihaknya menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum, dalam penyerahan Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu," kata Heru, Minggu (23/8).

Indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses hibah tersebut adalah :

BACA JUGA: Merdeka Belajar untuk Semangat dan Inspirasi Peningkatan Pendidikan

1. Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan izin Presiden Republik Indonesia.

Belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Muncul Klaster Baru, FSGI Sebut Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Tidak Efektif

"Publik juga belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham. Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI," tegas Heru.

2. Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Program Merdeka Belajar dibiaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

3. Dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan, yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara.

4. Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik.

"Atas dasar keempat poin tersebut itulah, maka FSGI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan Merek Dagang Merdeka Belajar, dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada negara," kata Heru.

Selain itu, FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah, tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh.

"Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren," pungkas Heru. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler