FSGI Ungkap Ada yang Kumpul Data Nomor Handphone Siswa untuk Disetor pada Calon Kepala Daerah

Minggu, 13 September 2020 – 17:10 WIB
PJJ dengan Samsung Galaxy M31. Foto: Samsung

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkap fakta mengejutkan terkait pendataan nomor handphone (HP) siswa.

Input data nomor HP siswa yang sebenarnya ditujukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk program bantuan subsidi kuota internet selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ), malah digunakan untuk kepentingan politik.

BACA JUGA: Soal Kuota Internet, Kemendikbud Diminta Bermitra dengan Operator Mumpuni

"Permintaan akan cepat diperoleh karena secara bersamaan para opetaror sekolah umumnya sudah merampungkan input data nomor handphone siswa ke Dapodik Kemendikbud untuk mendapatkan kuota internet selama 4 bulan ke depan. Permintaan disampaikan kepada para Kepala SMA/SMK di wilayah si calon kepala daerah," beber Heru di Jakarta, Minggu (13/9). 

FSGI, lanjutnya, mendapatkan laporan adanya  perintah pencatatan no HP alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah.

BACA JUGA: Segera Setor Nomor HP Untuk Kuota Gratis dari Kemendikbud Sebelum 11 September

Padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Heru menambahkan, pemilih pemula adalah target bagi banyak calon kepala daerah karena jumlahnya hampir 30 persen dari total pemilih.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Anies Baswedan Kok Diserbu Kabinet Jokowi, Seandainya Lockdown 6 Bulan Lalu, Aturan Baru BKN untuk PNS

"Patut diduga, permintaan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali," ujarnya.

Dalam UU RI no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, diatur adanya  asas umum pemerintah yang baik. Di mana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan (pasal 43) dan pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan (pasal 42).

"Kewajiban membina demi mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kepentingan umum. Namun meminta nomor telepon siswa dan alumni yang menjadi pemilih pemula bukanlah tugas PPK,” pungkas Heru. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler