jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto meminta Presiden Joko Widodo membatalkan revisi PP 109/2012.
PP tersebut menurut Sudarto sangat memberatkan industri hasil tembakau, khususnya tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
BACA JUGA: Tak Bisa Ditunda, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Segera Dilakukan
Sudarto mengaku mengikuti maraknya dorongan revisi PP 109/2012.
Beberapa hal yang mengkhawatirkan adalah desakan memperbesar gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, serta larangan promosi dan iklan.
BACA JUGA: Garap Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare, PT PP Dapat Fasilitas Pembiayaan
“Kami tahu bahwa Bapak Menteri Kesehatan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, dan kami mendukung sepenuhnya tetapi pertimbangkan juga aspek tenaga kerja dan kelangsungan industri hasil tembakau," sebutnya.
Dia menduga adanya indikasi keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dalam kampanye antirokok di Indonesia.
BACA JUGA: Wow, Aset Tokenomy Melejit Lebih dari 300 Persen Dalam Sehari
Sudarto menilai revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya.
"Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohon perhatian dari Bapak Menkes, jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," katanya.
Dia menambahkan, IHT merupakan sektor yang turut sangat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Bahkan pada situasi pandemi prokes sektor padat karya tersebut sangat mengutamakan keselamatan pekerjanya.
“Industri rokok bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun menjadi sawah dan ladang bagi para pekerja di IHT. Sampai detik ini juga industrinya legal, jadi tolong perhatikan buruh-buruh kecil yang bekerja di sini,” katanya.
Saat ini, kata Sudarto, RTMM SPSI menaungi sebanyak 244.221 orang tenaga kerja yang sebanyak 60 persen adalah pekerja di IHT.
"Kami akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP tersebut. Besar harapan kami agar ini mendapat perhatian, khususnya pekerja IHT dapat memperoleh kepastian kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja,” harap Sudarto.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Sepeda Karya Anak Bangsa Tingkatkan Produksi, Airlangga: Ini Luar Biasa, Pembeli Harus Tunggu 45 Hari
Redaktur & Reporter : Yessy