Tak Bisa Ditunda, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau Harus Segera Dilakukan

Kamis, 03 Juni 2021 – 22:07 WIB
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya mengatakan target penurunan prevalensi perokok di Indonesia belum optimal karena kebijakan untuk mengendalikan konsumsi rokok masih harus dilakukan secara konsisten, signifikan, dan sinergis.

Oleh karena itu, upaya pemerintah untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia masih terhambat kebijakan cukai hasil tembakau, yakni struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ada saat ini.

BACA JUGA: FSP RTMM: Industri Hasil Tembakau Jelas Terlihat Jasanya Bagi Pemulihan Ekonomi Nasional

“Selain kenaikan CHT, harus diimbangi dengan kenaikan HJE dan penyederhanaan struktur tarif CHT,” ujar Aryana.

Dia mengatakan dalam skenario Bappenas 2021 menunjukkan bahwa kenaikan tarif CHT minimal 20% dengan penyederhanaan struktur tarif CHT menjadi 3-5 strata dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencapai target penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.

BACA JUGA: Dian Sastro: Nagita Slavina itu Teman Saya, tetapi Sudah Waktunya Papua Terwakili

“Penerapan cukai rokok di Indonesia saat ini masih beragam karena banyaknya golongan tarif cukai, hal ini menyebabkan harga rokok bervariasi dan memungkinkan masyarakat membeli rokok yang lebih rendah sehingga diperlukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau,” tegasnya.

Aryana mengatakan, berdasarkan penelitian Prasetyo dan Adrison (2019), kebijakan cukai dengan struktur yang kompleks yang mulai berlaku sejak 2009 hingga saat ini di Indonesia menghambat penurunan konsumsi rokok dan menyebabkan penerimaan negara menjadi tidak optimal.

BACA JUGA: Penderita Diabetes Harus Tahu Informasi Penting ini

“Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan PKJS-UI selalu merekomendasikan kenaikan CHT harus dibarengi dengan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia, dan ini harus dilakukan sedini mungkin,” katanya.

Aryana berharap penyederhanaan struktur tarif cukai dapat dijalankan sesuai reformasi kebijakan fiskal yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Aryana menilai penyederhanaan struktur tarif cukai menjadi penting untuk mengurangi konsumsi rokok karena akan mengubah variasi harga rokok di pasaran.

“Berkurangnya variasi harga rokok di masyarakat, akan membuat anak, remaja, dan masyarakat miskin semakin tidak terjangkau dalam membeli rokok, dan dampaknya terhadap pengendalian konsumsi akan makin besar,” tutur dia.

Berdasarkan studi, kata Aryana, struktur tarif cukai dengan banyak layer juga memberikan insentif bagi perusahaan tembakau untuk memproduksi rokok dengan tarif pajak yang lebih rendah.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nagita Slavina Dikabarkan Jadi Duta PON XX Papua, Arie Kriting Keberatan?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler