jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama berpotensi mengulangi perbuatannya menodai agama Islam.
Karenanya, gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok itu harus ditahan selama proses hukum perkara penodaan agama berjalan.
BACA JUGA: Sidang Ahok Sepi Pedemo, Massa Pilih Streaming Aksi 212
Dia meminta Komisi III DPR berperan aktif dalam melakukan pengawasan mendesak agar Ahok segera dinonaktifkan.
"Ini memberikan peluang kepada terdakwa mengulangi perbuatannya," kata Khaththath bersama perwakilan massa Forum Umat Islam (FUI) berdialog dengan Komisi III DPR, Selasa (21/2).
BACA JUGA: Bamsoet: Hak Angket Ahok Tergantung Cuaca
Menurut dia, baru kali ini terjadi seorang kepala daerah terdakwa menggunakan seragam yang dalam suatu perbincangan diduga kembali menyakiti umat Islam.
"Mengatakan, akan membangun wifi yang alamatnya Al Maidah 51 dengan password kafir. Bagi kami ini pelecehan," tegas Khaththath.
BACA JUGA: Novanto: Suasana Seperti Itu Yang Diinginkan
Dia menegaskan, seandainya Ahok berbicara itu langsung di depan umat Islam, pihaknya khawatir tidak bisa menahan emosi.
"Karena itu adalah penghinaan. Kami berharap terdakwa dihukum maksimal," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda: Massa Harus Bubar Sebelum Pukul 18.00 WIB
Redaktur & Reporter : Boy