FUI Ingatkan Huru-hara Hukum

MK Diminta Tidak Mencabut UU No:1/PNPS/1965

Rabu, 10 Maret 2010 – 14:05 WIB
JAKARTA- Ketua Umum Front Pembela Islam (FUI), Habib M Rizieq Sihab mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi untuk tidak sekali-kali berpikir mencabut atau membatalkan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan AgamaSebab, jika pencabutan tersebut terjadi maka akan ada huru-hara hukum di Indonesia.

"Kalau UU ini dicabut saya yakin akan terjadi huru-hara hukum

BACA JUGA: 12 Bupati Teken Kerjasama

Dengan indikator dan fakta yang telah terjadi," kata Habib Rizieq di sela-sela Sidang Uji Materil UU nomo 1/PNPS/1965 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/3).

Menurut Habib Rizieq, UU tersebut mempunyai peran besar dalam memproses secara hukum orang-orang yang dianggap menistakan agama selama ini
Meski demikian, dirinya menilai ada pengecualian ketika UU tersebut tidak diterapkan kepada para pengikut Ahmadiyah

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Enggan Berkomentar

"Sehingga timbul gejolak di mana-mana," katanya.

FUI menilai persoalan penodaan agama yang dilakukan kelompok Ahmadiyah terlanjur menjadi komoditas politik
Sehingga, pemerintah menerapkan perlakuan berbeda dengan organisasi yang meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir menggantikan Nabi Muhammad tersebut.

Sementara itu di luar persidangan MK, massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam menggelar unjuk rasa agar UU tersebut tak dicabut oleh MK

BACA JUGA: Jakarta Hujan Seharian

Mereka juga meminta agar pemerintah tegas membubarkan AhmadiyahSelain itu, aktivitas LSM-LSM liberal yang meminta pencabutan UU tersebut perlu ditertibkan.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen Perceraian dari Keluarga TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler