"Kalau UU ini dicabut saya yakin akan terjadi huru-hara hukum
BACA JUGA: 12 Bupati Teken Kerjasama
Dengan indikator dan fakta yang telah terjadi," kata Habib Rizieq di sela-sela Sidang Uji Materil UU nomo 1/PNPS/1965 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/3).Menurut Habib Rizieq, UU tersebut mempunyai peran besar dalam memproses secara hukum orang-orang yang dianggap menistakan agama selama ini
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Enggan Berkomentar
"Sehingga timbul gejolak di mana-mana," katanya.FUI menilai persoalan penodaan agama yang dilakukan kelompok Ahmadiyah terlanjur menjadi komoditas politik
Sementara itu di luar persidangan MK, massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam menggelar unjuk rasa agar UU tersebut tak dicabut oleh MK
BACA JUGA: Jakarta Hujan Seharian
Mereka juga meminta agar pemerintah tegas membubarkan AhmadiyahSelain itu, aktivitas LSM-LSM liberal yang meminta pencabutan UU tersebut perlu ditertibkan.(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen Perceraian dari Keluarga TKI
Redaktur : Tim Redaksi