Tjahjo Kumolo Enggan Berkomentar

Nama Masuk Dalam Surat Dakwaan

Rabu, 10 Maret 2010 – 12:13 WIB
JAKARTA- Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Tjahjo Kumolo enggan komentar tentang suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Idonesia (DGSBI)Politisi senior Banteng moncong putih ini disebut-sebut mengetahui tentang aliran dana sebesar Rp9,8 miliar yang masuk ke Fraksi PDIP pasca terpilihnya Miranda Goeltom.

"Saya tidak mau memberikan komentar resmi karena kasus ini sedang proses pengadilan," kata Tjahjo pada JPNN, Rabu (10/3).

Dia menambahkan tidak etis membangun opini di luar proses pengadilan

BACA JUGA: Jakarta Hujan Seharian

Dengan alasan itu, Tjahjo mengatakan akan sangat menghormati dan menghargai proses hukum di pengadilan
"Biarkan proses hukum berjalan

BACA JUGA: 80 Persen Perceraian dari Keluarga TKI

Nanti akan ketahuan mana yang benar dan mana yang salah," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, nama Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan masuk dalam surat dakwaan JPU KPK atas Dudie Makmun Murod yang terbelit kasus suap pemilihan DGSBI

Agus Condro sendiri sebagai saksi pelapor meminta agar Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, dan Emier Moeis berkata jujur jika dipanggil bersaksi dalam persidangan Tipikor nanti

BACA JUGA: Eks-Kabiro Kemlu Gugat Ade Sudirman

Dia pun membantah jika Tjahjo tidak mengetahui aliran dana Rp9,8 miliar yang masuk ke Fraksi PDIP pada Juni 2004 lalu.
"Kurang logis kalau yang lain terima, Tjahjo mengaku tidak," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oneng Polisikan Dokter Jail


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler