jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Fuji menolak berdamai dengan mantan manajernya, Batara Ageng yang diduga telah menggelapkan uang sekitar Rp 1, 3 miliar.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengungkap bahwa kedua pihak tidak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice) atau mediasi damai.
BACA JUGA: Terungkap Motif Eks Manajer Bawa Kabur Rp 1,3 Miliar Milik Fuji
"Kami sudah lakukan dua kali upaya 'restorative justice' (RJ), namun tidak membuahkan hasil, tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak," kata AKP Tomi Kurniawan dilansir Antara, Kamis (11/7).
Menurutnya, Batara diduga menggelapkan dana milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar yang didapatkan dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.
BACA JUGA: Eks Manajer Fuji Terlilit Kasus Penggelapan Dana Rp 1,3 Miliar
Adapun Fuji dan Batara awalnya tidak memiliki perselisihan atau masalah pribadi. Penggelapan dana yang dilakukan Batara murni karena ingin mengambil uang Fuji.
"Mereka tidak ada perselisihan maupun cekcok antara keduanya, namun tindak pidana ini murni terkait dengan masalah ekonomi yang digunakan oleh saudara BA," beber AKP Tomi.
BACA JUGA: Mantan Manajer Ditahan, Fuji: Sudah Menunggu Iktikad Baik Selama 8 Bulan
Saat diperiksa polisi, Batara mengaku menggelapkan uang lantaran tergiur melihat keuntungan yang didapatkan Fuji.
Uang tersebut kemudian digunakan Batara untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.
"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," tambahnya.
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditahan sejak 29 Juni 2024 di Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka BA dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi