Fujimori didakwa sebagai orang yang memerintahkan penculikan dan pembunuhan massal pada masa "perang kotor" menghadapi kelompok pemberontak Shining Path
BACA JUGA: Masuk Masjid, Obama Serukan Perdamaian
Mantan presiden ini sendiri tengah menjalani hukuman enam tahun penjaranya, akibat kasus lain yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan.Seperti diberitakan Al Jazeera, Rabu (8/4), pembacaan vonis tersebut dilakukan di hadapan hadirin yang memenuhi ruang sidang, di ibukota Lima, Selasa (7/4) waktu setempat
Salah satu dari mereka adalah Gisela Ortiz, yang saudaranya terbunuh di La Cantuta University tahun 1992, saat pasukan Fujimori mengejar orang-orang yang dituduh sebagai kelompok kiri
BACA JUGA: Schindlers List Ditemukan di Sydney
"Untuk pertama kalinya, sistem peradilan Peru berhasil berjalan baik dalam rangka perjuangan melawan ketidakadilan ini," katanya."Setelah bertahun-tahun berhasil mempengaruhi keadilan, Fujimori akhirnya mendapatkan ganjaran atas sebagian kejahatannya," ungkap Maria McFarland pula, yang adalah seorang peneliti senior di Human Rights Watch.
Sebaliknya, sekelompok pendukung Fujimori, seperti biasa, justru merasa tidak puas dan kecewa dengan keputusan itu
BACA JUGA: Italia Diguncang Gempa, 150 Tewas
(ito/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan
Redaktur : Tim Redaksi