jpnn.com, JAKARTA - PT FWD Insurance Indonesia memperkuat inovasi digitalnya melalui kolaborasi dengan PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar).
Dalam memberikan solusi perlindungan pinjaman inovatif, Kredit Pintar Protection sudah dilengkapi proteksi yang didukung oleh FWD Insurance berupa perlindungan terhadap risiko tak terduga, yang bisa terjadi terhadap kesehatan atau jiwa nasabah selama masa periode pinjaman.
BACA JUGA: Mengeluarkan Sesuatu yang Suci Sperma Wajib Mandi, Mengapa yang Najis Kencing Cukup Dibasuh Saja?
Kolaborasi dengan Kredit Pintar ini semakin membuktikan komitmen FWD Insurance untuk menghadirkan inovasi produk dan layanan terbaik, dengan gaya hidup masyarakat masa kini, sehingga asuransi menjadi mudah diakses.
Direktur Utama FWD Insurance Anantharaman Sridharan mengatakan melalui kolaborasi dengan Kredit Pintar, nasabah diberikan akses terhadap dua manfaat penting sekaligus, yaitu solusi pendanaan serta proteksi.
BACA JUGA: Inklusi Pemuda dan Inovasi Digital Jadi Fokus Pra-KTT 2 Y20 Indonesia
"Kerja sama ini bukti nyata komitmen FWD Insurance dalam menjangkau dan membantu lebih banyak lagi masyarakat untuk melindungi dirinya dari berbagai risiko kesehatan dan/atau jiwa yang mungkin terjadi, terutama pada saat mereka melakukan pinjaman secara online," ujarnya.
Direktur Kredit Pintar, Wisely Wijaya, menambahkan dengan adanya Kredit Pintar Protection ini, nasabah dan keluarga dapat terbantu pada saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap, atau rawat inap yang dialami oleh nasabah.
BACA JUGA: Menteri BUMN Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris PT Pegadaian, Damar Latri Jadi Dirut
"Bersama FWD Insurance kami ingin memberikan opsi tambahan serta layanan menyeluruh yang bermanfaat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan nasabah kami," terang Wisely.
Kredit Pintar Protection ini memberikan dua manfaat perlindungan sekaligus kepada nasabah selama masa periode pinjaman, dengan maksimal perlindungan selama 12 bulan.
Pertama, adalah Manfaat Meninggal Dunia atau Ketidakmampuan Tetap, di mana FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila tertanggung/nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung.
Kedua, berbentuk Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan, yang mana dalam hal tertanggung/nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut, maka FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman.
Kredit Pintar telah beroperasi sejak 2017 dan hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 23,8 triliun untuk tujuan modal usaha kecil atau pendidikan.
Kredit Pintar hingga saat ini telah diunduh sebanyak lebih dari 10 juta kali.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Pemulihan Ekonomi, PLN Bangun Sejumlah Infrastruktur Listrik di Kalbar dan Kalteng
Redaktur & Reporter : Yessy Artada