jpnn.com, JAKARTA - Sektor kripto mendapatkan perhatian serius dari dunia, termasuk kelompok 20 ekonomi (G20).
Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) mengatakan akan mengusulkan aturan global yang "kuat" untuk mata uang kripto pada Oktober.
BACA JUGA: Meta Facebook Tutup Layanan Dompet Digital Kripto, Bangkrut?
Usulan itu dinilai penting mengingat gejolak baru-baru ini di pasar kripto yang telah disorot oleh berbagai pihak.
FSB, sebuah badan regulator, para pejabat Kementerian Keuangan dan bankir sentral dari Kelompok 20 ekonomi (G20).
BACA JUGA: Angel Lelga Jadi Korban Penipuan Kripto, Kuasa Hukum: Itu Judi Online!
Badan regulator G20 itu sejauh ini membatasi dirinya untuk memantau sektor kripto, dengan mengatakan itu tidak menimbulkan risiko sistemik.
Namun, gejolak baru-baru ini di pasar kripto telah menyoroti volatilitas, kerentanan struktural, dan peningkatan tautan ke sistem keuangan yang lebih luas.
BACA JUGA: CoinEx Hadirkan Produk Kontrak Derivatif Kripto
"Kegagalan pelaku pasar, selain menimbulkan potensi kerugian besar pada investor dan mengancam kepercayaan pasar yang timbul dari kristalisasi risiko perilaku, juga dapat dengan cepat menularkan risiko ke bagian lain dari ekosistem aset kripto," kata FSB dalam sebuah pernyataan.
Nilai Bitcoin, mata uang kripto terbesar, telah merosot sekitar 70 persen sejak rekor pada November sebesar USD 69 ribu dan diperdagangkan pada USD 20.422 pada Senin, membuat banyak investor mengalami kerugian.
Stablecoin TerraUSD runtuh awal tahun ini, dan penarikan serta transfer dari perusahaan kripto besar Celsius Network dan Voyager Digital telah mengguncang pasar.
Stablecoin adalah aset kripto berupa token, yang nilainya dipatok dengan aset bernilai tetap atau stabil, seperti mata uang negara (fiat money), yakni USD dan Uuro.
FSB menyebutkan Stablecoin harus ditangkap oleh peraturan yang kuat jika ingin digunakan sebagai alat pembayaran.
“FSB akan melaporkan kepada Menteri Keuangan G20 dan Gubernur Bank Sentral pada Oktober tentang pendekatan peraturan dan pengawasan terhadap Stablecoin dan aset kripto lainnya,” kata FSB.
FSB tidak memiliki kekuatan membuat undang-undang tetapi anggotanya berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip peraturan di yurisdiksi mereka sendiri.
Pengawas tertinggal dari Uni Eropa, anggota terkemuka FSB, menyetujui aturan baru yang komprehensif untuk pasar kripto bulan ini.
FSB mengatakan aset kripto sebagian besar digunakan untuk "tujuan spekulatif" tetapi tidak beroperasi di "ruang bebas regulasi" dan harus mematuhi aturan relevan yang ada.
Banyak negara mengharuskan perusahaan kripto memiliki kontrol anti pencucian uang.
"Anggota FSB berkomitmen untuk menggunakan kekuatan penegakan hukum dalam kerangka hukum pada yurisdiksi mereka untuk meningkatkan kepatuhan dan bertindak melawan pelanggaran," kata FSB. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul