Gabung Timses Capres, Ali Masykur Dianggap Salahi Kode Etik BPK

Jumat, 06 Juni 2014 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Tiga lembaga swadaya masyarakat masing-masing Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC) dan Indonesia Budget Center (IBC) mendesak pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjatuhkan sanksi kepada Ali Masykur Musa. Sebab, Ali yang juga anggota BPK terlibat sebagai tim sukses (timses) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

“BPK harus memberi sanksi karena Ali Masykur Musa patut diduga melanggar kode etik sebagaimana Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2012 (tentang Kode Etik BPK, red),” ujar Koordinator IPC, Erik Kurniawan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (6/6).

BACA JUGA: Syarat Melamar CPNS Dipermudah

Menurut Erik, pasal 6 ayat (2) Kode Etik BPK melarang anggotanya memberi dukungan terhadap calon presiden/calon wakil presiden, maupun dukungan dalam pemilihan umum legislatif. Pelanggaran kode etik berkonsekuensi pada ancaman pemberhentian dari keanggotaan BPK, sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan pasal 11 Kode Etik BPK.

“Sebagai lembaga negara yang bebas, mandiri dan professional, anggota BPK harus mampu menjaga kehormatannya. Bukan justru mencederainya oleh nafsu politik yang berburu kepentingan pribadi dalam pilpres 2014,” katanya.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko: Dibutuhkan Pemimpin yang Merakyat

Selain itu Erik juga mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga perlu menindak tegas para menteri yang tidak fokus dalam memimpin kementerian karena aktif terlibat dalam pemenangan calon presiden.

“Caranya, presiden dapat memberhentikan menteri dengan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (tentang Kementerian Negara), pasal 24 ayat dua,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Anas Persoalkan Penyitaan Aset Mertua dan Kakak Ipar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamin Tidak Ada Instruksi agar Polisi Menangkan Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler