jpnn.com - MADIUN - Niat Dwi Putro Raharjo menjadi anggota dewan akhirnya layu sebelum berkembang. Alih-alih terpilih, caleg Partai Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kartoharjo itu malah menjadi tahanan polisi. Sebab, dia menjadi tersangka kasus penggelapan mobil.
Tersangka yang tinggal di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, itu ditangkap bersama dua sekongkolnya. Mereka adalah Dwi Purwo Basuki, 39, warga Taman Kota Madiun, dan Hadi Winarno, 47, asal Kelurahan Surodikraman, Ponorogo.
BACA JUGA: Terbukti Cabuli Dua Siswi, Polisi Medan Diseret ke Bui
Mereka menjadi tersangka utama kasus penggelapan mobil rental Toyota Avanza nopol AE 1802 BH. Caleg itu berpura-pura sebagai pemilik saat menggadaikan mobil senilai Rp 25 juta tersebut.
Tak ayal, Saridi, warga Jalan Serayu Timur, Kota Madiun, pemilik asli mobil abu-abu itu melapor ke polisi. Sebab, mobil itu awalnya disewa untuk pergi ke luar kota. “Awal Februari lalu, tersangka kami tangkap hampir bersamaan,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono kemarin (10/4).
BACA JUGA: Polisi Buru Geng Motor Pembuat Onar
Tersangka Dwi Putro Raharjo datang pagi-pagi ke Saridi untuk menyewa mobil pada 3 Februari lalu. Kendaraan itu lantas dipindahtangankan ke Dwi Purwo hingga digadaikan dengan perantara Hadi.
Persekongkolan jahat itu terungkap setelah penyidik unit II pidana ekonomi berhasil membekuk Dwi Purwo pada 5 April lalu setelah sempat kabur ke Banjarmasin. Berdasar pengakuan tersangka itu akhirnya muncul nama Dwi Putro Raharjo dan Hadi Winarno.
BACA JUGA: Polisi Nyabu di Lokalisasi Dihukum 4 Tahun Penjara
Saat pemerikasaan, terungkap bahwa uang gadai Rp 25 juta itu dibagi bertiga dengan porsi yang berbeda. Dwi menyatakan menghabiskan jatah uang hasil kejahatan itu untuk membiayai jasa paranormal yang melancarkan upayanya menjadi anggota dewan. (mg2/hw/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Bebas, Masuk Penjara Lagi
Redaktur : Tim Redaksi