Gadis 15 Tahun Digarap Empat Begundal Secara Bergantian, Begini Kronologinya

Minggu, 29 Maret 2020 – 11:47 WIB
Tiga pelaku pencabulan (bersebo) diamankan polisi. Foto ilustrasi: Yusnadi Nazar/Batam Pos

Jajaran Satreskrim Polres OKU meringkus tiga dari empat pelaku pencabulan anak di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga, 15, warga Kemelak, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (28/3).

Para pelaku masing-masing berinisial, HS, 19, HR, 18, dan RN, 21. Ketiga pelaku diamankan dari rumah masing-masing di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Sumsel.

BACA JUGA: Ayah Garap Dua Putrinya Saat Sang Istri Berada di Penampungan TKW

Peristiwa itu terjadi di areal kebun karet, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Sabtu (16/3) sekira jam 19.00 WIB.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polres OKU. Sedangkan satu pelaku lainnya RM masih DPO,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

BACA JUGA: Pencuri Sepeda Motor Milik Roy Martin Akhirnya Ditangkap Polisi, nih Orangnya

Saat ini RM masih dalam pengejaran anggota reskrim Polres OKU. Informasinya, pemerkosaan terjadi berawal dari korban berkenalan dengan salah satu pelaku HS melalui media sosial (medsos).

Kepada polisi, HS mengaku mengenal korban melalui media sosial. Dari perkenalan itu, pelaku HS menyampaikan kepada temannya soal dia mengenal seorang wanita yang lain. Para pelaku menyusun rencana di rumah HS untuk melakukan perbuatan tersebut di kebun karet daerah Lubuk Batang.

BACA JUGA: Dua dari Delapan Perampok yang Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar Ditembak Mati

Pelaku HS menjemput korban di rumahnya. Awalnya korban diajak nongkrong di Kafe. Ajakan ini akal-akalan pelaku saja. Karena bukannya ke kafe, di tengah perjalanan pelaku HS mengajak korban terlebih dahulu ke Desa Lubuk Batang Baru dengan dalih untuk membayar utang.

Ternyata korban malah diajak pelaku HS ke lapak di areal kebun Karet di desa Lubuk Batang Baru. Di sana tiga pelaku lainnya ternyata sudah menunggu. Di lokasi tersebut para pelaku pun memperkosa korban secara bergantian.

BACA JUGA: Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa

Polisi menangkap tiga pelaku di rumahnya masing masing. Sedangkan RM masih DPO. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bis)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler