jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - ST (21), warga Cilincing, Jakarta Utara ditangkap petugas Polres Lampung Timur.
Tersangka diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku
Modus tersangka merayu akan menikahi korban.
Rayuan itu sebelum pelaku membawa korban kabur ke Jakarta selama lebih kurang dua pekan.
BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka
"Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing dilansir JPNN Lampung.
Beberapa saat setelah pulang dari Jakarta, tersangka langsung diamankan Pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Akhirnya tersangka diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.
"Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan hasil visum, pakaian korban, dan fotokopi kartu keluarga orang tua Korban," tutupnya. (mar10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti