Gadis 15 Tahun Itu Dipaksa Melayani Nafsu ST Selama 2 Minggu

Jumat, 30 Desember 2022 – 04:59 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lampung Timur

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - ST (21), warga Cilincing, Jakarta Utara ditangkap petugas Polres Lampung Timur.

Tersangka diduga telah membawa kabur serta menyetubuhi SY (15) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

BACA JUGA: Suamiku Berzina dengan Ibu Kandungku

Modus tersangka merayu akan menikahi korban.

Rayuan itu sebelum pelaku membawa korban kabur ke Jakarta selama lebih kurang dua pekan.

BACA JUGA: 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka

"Selama berada di Jakarta, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing dilansir JPNN Lampung.

Beberapa saat setelah pulang dari Jakarta, tersangka langsung diamankan Pamong Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Akhirnya tersangka diserahkan ke Mapolres Lampung Timur.

"Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan hasil visum, pakaian korban, dan fotokopi kartu keluarga orang tua Korban," tutupnya. (mar10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler