jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk AAB (20) pelaku penculikan dan pencabulan terhadap perempuan berusia 16 Tahun.
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia mengimbau orang tua untuk memberikan perhatian lebih terhadap anak.
BACA JUGA: Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa, Hukum Berat!
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menegaskan di masa pandemi Covid-19 angka kekerasan se*sual terhadap anak tidak mengalami penurunan.
Padahal, saat ini anak tinggal bersama orang tua untuk mencegah penularan dari virus asal China tersebut.
BACA JUGA: Pasangan Sejoli Begituan di Kuburan, Sudah Berkali-kali, Simak Alasannya
"Padahal anak tinggal di rumah, begitu kan, itu artinya pengawasan orang tua masih sangat lemah. Dari peristiwa ini Komnas perlindungan anak mengimbau kepada orang tua agar betul-betul memberikan perhatian ekstra terhadap anak itu," ungkap Sirait kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).
Di sisi lain, Sirait mengingatkan kepada orang tua saat ini anak-anak tidak lagi melakukan pelajaran tatap muka, diharapkan orang tua harus mengawasi untuk mencegah dari predator anak.
BACA JUGA: Aparat Membuntuti Truk Berwarna Kuning, Digeledah di Tol Cikampek, Gempar
Sebab, tanpa ada komunikasi yang intens dengan anak, mereka bisa menjadi bosan sehingga menjauh dari rumah.
"Anak-Anak ini sedang berurusan di rumah karena tidak lagi bertatap muka tidak sekolah. Itu mengakibatkan anak bosan sehingga muncul kekerasan dalam rumah tangga, anak akan terlempar dari rumah sehingga ditangkap oleh predator-predator tadi," katanya.
Walakin, Sirait berpesan kepada orang tua selama anak sekolah di rumah, diharapkan perlu ekstra hati-hati.
"(Dari) peristiwa ini Komnas perlindungan anak mengimbau kepada orang tua selama anak stay at home atau sekolah belum ada tatap muka maka perlu ada ekstra hati-hati terhadap anak," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap anak di bawah umur.
Menurut Sirait, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dihukum berat. Karena ini menyangkut psikis dan masa depan korban yang pasti terganggu.
Dalam kasus tesebut, kata Sirait, terdapat ada unsur paksaan dan kesengajaan. Sehingga penerapan pasal berlapis, pasal pidana KUHP dan juga Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara sudah tepat.
Hal itu sesuai dengan defenisi unsur-unsur juga di dalam UU 35 perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama