Gadis Disabilitas di Kupang Ini Diperkosa, Pelaku Tak Disangka

Minggu, 01 Mei 2022 – 07:53 WIB
AKBP Irwan Arianto ungkap pengkapan tersangka pemerkosa gadis disabilitas di Kupang, NTT oleh tiga pria. Ini para pelakunya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LIKUPANG - Tim penyidik Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap NT alias Niko (24), pemerkosa gadis disabilitas di Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyebut tersangka pemerkosa gadis disabilitas itu sempat buronan sebelum tertangkap.

BACA JUGA: Gadis Belia Dicekoki Miras, Lalu 6 Pemuda Secara Bergiliran Berbuat Begitu

"Pelaku yang sempat buron selama dua pekan sudah kami tangkap," kata AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu (30/4).

Dengan penangkapan NT, polisi telah meringkus tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas itu.

BACA JUGA: Awas! Ada Puluhan Juta Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa

Tersangka NT ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT pada Kamis (28/4) dini hari.

Operasi penangkapan tersangka pemerkosaan itu dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggotanya.

BACA JUGA: Ssst, Penyidik KPK Temukan Bukti Ini pada Kasus Ade Yasin

Menurut AKBP Irwan, saat penangkapan itu pelaku NT melawan petugas dengan menggunakan benda tajam sehingga terpaksa ditembak pada bagian kaki kiri.

"Pelaku sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kami periksa di Polres Kupang," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pemerkosa gadis disabilitas, yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka pada Minggu (24/4) subuh.

Sementara Niko sempat buron dan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Ketiga pelaku menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT /Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Kapolres Irwan Arianto mengatakan telah minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang untuk menerapkan pasal berlapis terhadap ketiga tersangka.

"Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," kata Irwan.

AKBP Irwan juga mengungkap bahwa tersangka Dani sudah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler