jpnn.com, BATAM - Seorang remaja berinisial In, 17, nekat meninggalkan rumahnya tanpa izin kepada orangtuanya sejak Kamis (26/4) lalu.
Selama meninggalkan rumah selama tiga , itu ternyata In berkunjung dan menginap di rumah Rk, 19, yang dia kenal melalui Facebook dua minggu terakhir.
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Cukup Besar, Tapi Belum Tepat Sasaran
Tentu saja orang tua In kalang kabut dan gelisah.
“Orangtuanya datang melapor, anaknya hilang,” ujar Kanit Reksrim Polsek Batuaji, Ipda Yanto, Selasa (1/5).
BACA JUGA: Akta Lahir Kini Bisa Diurus Lewat Online
Polsek Batuaji pun menyusun siasat. In pun ketemu.
Polisi berkoordinasi dengan bos tempat Rk kerja.
BACA JUGA: Rustina Dianiaya Pacarnya Lantaran Punya Tiga Akun Facebook
Keberadaan In diketahui pada Minggu (29/4/2018). In dijemput di kawasan Tunas Regency bersama teman prianya.
Di kantor Polsek Batuaji. Rk mengaku In memang menginap di rumahnya.
Atas perbuatannya, Rk dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Yanto mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi pergaulan anak mereka.
Mengingat banyak kejadian serupa yang kerap terjadi di Batam.
“Kenali lingkungan anak, teman anaknya, harus benar-benar memperhatikan anak dan yang paling penting komunikasi anak dengan ibu jangan sampai terputus,” tutupnya. (une)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan, Ratusan Pasangan Muda di Batam Ajukan Cerai
Redaktur & Reporter : Budi