Gadis Tuna Wicara yang Hamil 2 Bulan Ternyata Korban Perdagangan Orang, Nih Muncikarinya

Jumat, 31 Juli 2020 – 23:38 WIB
Polisi wanita memeriksa terduga mucikari IM (19) di Mapolres Solok Selatan. Foto: ANTARA/HO-Polres Solok Selatan

jpnn.com, SOLOK SELATAN - Seorang perempuan berinisial IM, 19, yang diduga sebagai muncikari di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi, Kamis (30/7).

Kepala Polres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kasat Reskrim Iptu M Arvi di Padang Aro, Jumat, mengatakan korban merupakan tuna wicara, DY (18), dan diketahui hamil sekitar dua bulan.

BACA JUGA: Satu Keluarga asal Jakarta yang Hendak Rayakan Iduladha di Aceh Barat Dinyatakan Positif COVID-19

"Pertama yang tahu korban hamil adalah orang tuanya ketika melihat anak-anak muntah-muntah. Setelah dites, ternyata positif hamil. Kemudian orang tua memberi tahu kepada keluarganya," ujarnya.

Mengingat korban tidak bisa bicara, kemudian keluarga korban mencari tahu siapa pelakunya.

BACA JUGA: Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online

"Pelaku ditemukan, yakni PE dan AK. Kemudian juga diketahui muncikarinya, IM," ujarnya.

YN yang merupakan warga Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Budi Saputra di salah satu hotel berbintang di Padang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA: Kapolres: Kalau Perlu Saya yang Menyamar Jadi Sopir Truk

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan dan masih dalam pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 296 jo 506 KUHpidana.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Pengendara Tewas di Tempat, Sepeda Motor Sampai Terbakar

"Tersangka diduga juga melakukan perbuatan sebagai muncikari di Padang," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler