Gagal Begituan dengan Teman Wanitanya di Mobil, MKP Ketiban Apes

Senin, 23 Mei 2022 – 15:00 WIB
Polresta Kendari tangkap seorang pria ancam wanita dengan pistol airsoft gun, Senin (23/5/2022) (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara mengancam akan membunuh teman wanitanya menggunakan pistol airsoft gun.

Korban diancam akan dibunuh karena menolak diajak berbuat asusila oleh pelaku.

BACA JUGA: Najamuddin Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Janda Cantik, Iqbal Asnan Marah

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan tersangka berinisial MKP (23) merupakan seorang karyawan di salah satu laboratorium pemeriksaan kesehatan swasta di Kendari.

"Tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Kendari Senin pagi tadi sekitar pukul 08.00 WITA," katanya di Kendari, Senin.

BACA JUGA: Prajurit TNI yang Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Banyak Banget

Dia mengungkapkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan di indekos di Lorong Rumah Sakit Jiwa, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Dia menjelaskan pada Minggu (22/5) sekitar pukul 20.13 WITA pelaku awalnya menjemput korban YM (23) di Jalan Orinunggu, Poasia Kendari.

BACA JUGA: Minum Kopi Sambil Dipijat Plus-Plus, Ada Si Mbak Berbaju Hijau

"Tersangka MKP menjemput korban menggunakan mobil lalu mengajaknya untuk jalan-jalan," jelasnya.

Setelah sampai di bagian Perkantoran Wali Kota Kendari, lanjut Fitrayadi, terlapor menghentikan mobilnya dan mematikan mesin kemudian memegang tangan korban dan membaringkan kursi korban lalu mencoba melakukan perbuatan tak senonoh.

Korban menolaknya dengan cara mendorong tubuh terlapor, namun, tersangka MKP mengeluarkan pistol airsoff gun dan menodongkan kepada korban.

"Tersangka menodongkan pistol airsoft gun sambil mengatakan 'kalau kamu tidak mau ikuti mauku saya bunuh kamu'," ucap Fitriyadi menirukan ucapan tersangka.

Menerima tindakan tersebut, korban berusaha membujuk terlapor dengan mengatakan agar tidak melakukan hal itu di tempat tersebut, namun di hotel.

Korban pun menyerahkan ATM agar menyewa hotel sebagai upaya bisa bebas dari tersangka.

"Kemudian korban memberikan ATM miliknya dan meminta terlapor untuk menarik uang di ATM, dan saat terlapor keluar mobil menuju ATM, korban langsung turun dari mobil dan meminta tolong kepada orang-orang yang ada di sekitar," jelasnya.

Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara, katanya.

"Dari kasus ini kami menyita satu pucuk senjata airsoft gun, dan satu ATM Bank BRI. Tersangka dibawa ke Kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Beraudiensi dengan KemenPAN-RB, Guru Honorer Lulus PG PPPK Malah Lemas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler