jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan persetujuan Perppu Ormas harus dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (24/10) besok. Hal ini terjadi setelah Komisi II DPR dan pemerintah gagal mencapai musyawarah mufakat saat pengambilan keputusan tingkat satu, Senin (22/10).
Tujuh fraksi menyatakan menerima. Beberapa di antara mereka seperti Partai Demokrat, PPP, PKB menerima dengan syarat setelah disetujui harus segera direvisi. Sedangkan PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Golkar menerima tanpa syarat.
BACA JUGA: Perppu Ormas, Wiranto: Tunggu Proses Hukum dan Politik
Sementara Fraksi PAN, PKS dan Gerindra menolak Perppu Ormas. Fraksi Partai Gerindra menyatakan Perppu Ormas tidak memenuhi syarat. Secara substansi sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi.
Perppu merampas hak yudikatif. Sebab, di UU nomor 17 tahun 2013, pembubaran ormas hanya bisa dengan keputusan pengadilan. Namun, di perppu ini ormas kehilangan hak menjelaskan di pengadilan.
BACA JUGA: Mendagri Upayakan Perppu Ormas Lewat Musyawarah Mufakat
“Pancasila dijadikan alat memukul lawan politik. Perppu telah membuat norma hukum yang sangat berat bahkan melebihi zaman penjajahan,” kata kata anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Azikin Soeltan dalam rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly itu.
Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, sampai saat ini tidak ada kegentingan memaksa sehingga harus diterbitkan perppu. Dia menyatakan, UU 17/2013 sudah mengatur sangat baik berbagai hal. “Perppu Ormas justru bisa mengancam demokrasi sebab tak hanya menyasar pada kelompok intoleran, tapi juga ormas yang sudah melakukan pemberdayaan masyarakat. Fraksi PAN menolak Perppu Ormas,” ujarnya saat rapat.
BACA JUGA: DPR Ingin Keadilan Memutuskan Perppu Ormas
Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengatakan, tidak setuju penetapan Perppu Ormas. Sikap ini diambil dengan pertimbangan yang matang dan aspirasi masyarakat, ormas dan kunjungan ke daerah. “UU Ormas (17/2013) selama ini bisa jadi landasan hukum kuat dan memadai. Kalau perlu penguatan, hanya perlu revisi (UU 17/2013),” kata Sutriyono di rapat.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Afzal Mahfuz menyatakan, Perppu Ormas memberikan kewenangan besar kepada Menkumham. “Kewenangan besar ini bisa menimbulkan masalah sehingga menteri bisa jadi penafsir Pancasila,” jelasnya dalam rapat.
Dia memandang, pasal dalam perppu perlu ada kajian mendalam dan revisi terbatas. Revisi terbatas harus dilakukan khususnya soal due process of law. Perlu revisi terbatas setelah disetujui.
“Jika pemerintah bersedia, Fraksi Partai Demokrat dapat setujui Perppu Ormas. Jika tidak setuju revisi terbatas maka Fraksi Partai Demokrat menolak perppu,” ungkap dia.
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon menyatakan menerima Perppu Ormas. Nurdin menegaskan, fraksinya setuju dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan menjadikan Perppu Ormas sebagai UU.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyatakan, sesuai keputusan rapat badan musyawarah (bamus) maka pengambilan keputusan Perppu Ormas di paripurna akan digelar besok, Selasa (24/10). “Besok akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di Komisi II DPR,” tegasnya usai rapat.
Politikus Partai Golkar itu tidak mempermasalahkan adanya fraksi yang menolak. Sebab, itu merupakan sikap dan independen fraksi masing-masing. “Yang jelas kami tetap lanjutkan dengan pengambilan keputusan. Tidak bisa menunggu semua orang harus setuju atau semua orang harus menolak,” ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah pada dasarnya siap melakukan revisi setelah Perppu Ormas disetujui menjadi UU. Dia mengatakan, soal revisi nanti merupakan inisiatif DPR atau pemerintah tidak masalah.
“Sepanjang yang sudah prinsip jangan direvisi seperti tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Tjahjo usai rapat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pokoknya, Tak Ada Ruang Bagi yang Bukan Pancasila!
Redaktur & Reporter : Boy