Gagal Jadi Cagub, Yusril Batalkan Niat Jegal Ahok di MK

Senin, 26 September 2016 – 12:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tiba-tiba menarik diri dari perkara judicial review UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. 

Sebelumnya Yusril terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pihak terkait.

BACA JUGA: Fadli Zon Dukung Kandidat Ini Maju di Pilgub NTB

"Pagi ini saya datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status Pihak Terkait," ujar pakar hukum tata negara ini seperti dikutip dari akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9).

Yusril pun akui bahwa keputusan tersebut tak lepas dari kegagalannya menjadi calon gubernur DKI Jakarta. Pakar hukum tata negara itu berkilah bahwa kegagalan itu membuat dirinya tak punya legal standing untuk jadi pihak terkait.

BACA JUGA: Jangan Remehkan Mas Agus! Lengah Sedikit, Ahok Bisa Wassalam

"Kini setelah 23 September (pendaftaran calon gubernur ditutup), Pak Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang," kata Yusril menjalaskan.

Selanjutnya, Yusril mengucapkan selamat kepada tiga calon gubernur DKI yakni Ahok, Agus Yudhoyono dan Anies Baswedan.

BACA JUGA: Waduh...PDIP Punya Calon tapi tak Punya Teman Koalisi

Yusril mengungkapkan dia telah lakukan perlawanan di MK agar Pilkada berjalan dengan adil, dan karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.

"Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka," pungkas dia. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Ahok-Djarot Bakal Digerogoti dari Kanan dan Kiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler