jpnn.com, MALANG - Gesang Prasetyo (22) dan Maulana Ishak (22), warga Kabupaten Malang, ditangkap buser Satresnarkoba Polres Malang.
Keduanya ditangkap polisi saat menjalankan profesinya sebagai kurir sabu. Petugas berhasil menangkap keduanya berjalan di Jalan Pesantren ketika menunggu pemesannya.
BACA JUGA: Kejar-kejaran, Kasatreskoba Ditabrak Kurir Narkoba
Saat penangkapan pelaku Gesang, petugas mendapatkan sabu-sabu seberat 0,61 gram di sakunya.
Saat melakukan pengembangan petugas berhasil meringkus pelaku lainnya, yang ternyata masih tetangganya sendiri, dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 13 gram lebih.
BACA JUGA: Dipantau Polisi Berhari-hari, Billy Akhirnya Ditangkap
Sunardi Riyono, Kabagops Polres Malang mengatakan, kedua pelaku dibekuk dengan barang bukti seberat 13,5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok
"Keduanya merupakan kurir yang beroperasi diwilayah Pakisaji yang sudah beberapa bulan terakhir beroperasi," ujar Kompol Sunardi.
BACA JUGA: Kurir Sabu-Sabu Lapas Porong Kena 8 Tahun
Para pelaku yang tamatan SMP memilih jadi kurir narkoba, lantaran tidak lulus jenjang SMA.
Keduanya memang masih menjadi pengangguran tergiur ajakan menjadi kurir sabu-sabu dengan imbalan besar.
Atas perbuatannya, mereka diganjar dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang mana ancaman hukumannya minimal hingga 5 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sales Alat Bangunan Tepergok Nyambi Kurir Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia