Gagal Merasakan Kenikmatan, Jutaan Rupiah Melayang

Rabu, 29 November 2017 – 13:06 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Keinginan Aro Doano melampiaskan hasrat biologisnya dengan PSK di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, gagal total.

Alih-alih merasakan kenikmatan, warga Sumatera Utara itu justru kehilangan uang Rp 2,6 juta.

BACA JUGA: Perempuan Penipu Ulung Ini Akhirnya Diarak ke Kantor Polisi

Peristiwa itu bermula ketika Doano pergi ke Hotel Flamboyan, Pontianak Selatan, Senin (27/11) tengah malam.

Selama ini, hotel itu memang sudah dikenal sebagai tempat mangkal para wanita penjaja cinta.

BACA JUGA: Mahasiswi Tergilas Truk, Sangat Mengerikan

Saat tiba di hotel, Doano langsung disambut Malla dan Bujang.

Doano langsung memesan wanita kepada keduanya. Gayung bersambut.

BACA JUGA: Dilindas Truk, Mahasiswi Tewas di Tempat

Malla dan Bujang menawarkan wanita dengan tarif Rp 2,6 juta kepada Doano.

Doano yang sudah gelap mata langsung menyerahkan uang sebesar itu kepada Malla dan Bujang.

Namun, setelah beberapa jam menunggu, Doano tak melihat wanita yang dipesannya.

Malla dan Bujang juga tak menampakkan diri. Keduanya juga tak bisa dikontak.

Merasa ditipu, Doano langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pontianak Selatan guna proses lebih lanjut,” Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan Iptu Suratno, Selasa (28/11).

Dia menambahkan, anggota reskrim langsung menindaklanjuti laporan itu.

Tak berselang lama, Malla berhasil ditangkap di Desa Kapur, Kubu Raya.

“Seorang tersangka ini langsung kami giring ke Polsek untuk dilakukan interogasi dalam rangka pengembangan,” terang Suratno.

Berdasarkan hasil pengembangan, Malla ternyata tak sendirian dalam melakukan aksi penipuan itu.

Dia bersama keempat teman lainnya, yakni Bujang, Putra, Hen dan Tya. Mereka semacam sindikat.

“Selanjutnya, tim kami yang mengetahui keberadaan Bujang dan Putra langsung melakukan penangkapan di Jalan Budi Karya dan membawa keduanya ke polsek untuk diproses lebih lanjut,” tegas Suratno.

Barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 860 ribu. Nominal sisanya telah dibagi-bagi oleh para tersangka.

“Ketiga tersangka ini sudah ditahan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk dua pelaku lainnya, Hen dan Tya sedang dalam pengejeran kami,” ujar Suratno. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Oknum Ngaku Bisa Urus Honorer K2 jadi CPNS


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   Pontianak   PSK  

Terpopuler