Gagal Rujuk dengan Mantan Istri, Lelaki Ini Malah Melakukan Hal Konyol

Kamis, 29 Desember 2022 – 04:29 WIB
Polsek Purwakarta menangkap MN, pelaku perusakan yang gagal rujuk dengan mantan istrinya. Dok Humas Polres Cilegon.

jpnn.com, CILEGON - Polsek Purwakarta, Cilegon menangkap seorang pelaku perusakan bernama MN (48). Pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam ketika melakukan aksinya.

Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofyan mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (22/12) lalu di Lingkungan Duku Malang, Kelurahan Tegal Bunder.

BACA JUGA: DF Lagi Nongkrong, Tiba-tiba Dibacok Orang, Alasannya Konyol

Menurut Iwan, kejadian berawal ketika pelapor AD (20) yang merupakan anak pelaku menerima kabar dari UH (40) yang merupakan bekas istri MN.

"UH memberitahu jika pelaku sedang berada di depan rumah. Akhir-akhir ini pelaku sering meneror dan mengancam UH untuk kembali rujuk," ujar Iwan dalam siaran persnya, Rabu (28/12).

BACA JUGA: 2 Pelaku Perusakan Tower Sutet di Muara Enim Ditangkap Polisi, Begini Motifnya

Ketika itu, UH mengaku takut dan mengadu kepada AD yang rumahnya berhadapan dengan korban.

Kemudian AD keluar rumah dan pada saat berjalan, pelaku langsung mencabut sebilah golok serta mengacungkannya.

BACA JUGA: Geng Motor Sadis Bacok Warga Jambi Ditangkap

"Namun pelapor bisa menghindar sehingga tidak mengenai punggung. Selanjutnya pelapor langsung berlari sambil berteriak minta tolong kepada warga," tambahnya.

Mendengar pelapor berteriak minta tolong kepada warga sekitar, pelaku langsung lari ke arah belakang rumah.

Kemudian, pelaku yang masih kesal gegara tidak bisa rujuk dengan mantan istrinya langsung melakukan hal konyol dengan merusak mesin pompa air.

"Pelaku mematahkan dan mencabut kabel mesin pompa air sehingga tidak bisa berfungsi," ujar Iwan.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Purwakarta dan pelaku langsung ditangkap.

"Saat diamankan ditemukan sebilah golok diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa di Polsek Purwakarta," ujar Iwan.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 KUHP.

"Pelaku masih ditahan dan terancam hukuman selama sepuluh tahun penjara," pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di HUT West Papua New Guinea, 15 Orang Digulung Polisi, Mencekam!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler